Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan, beras khusus dengan klaim label mengandung sederet vitamin dan zinc jadi sorotan. Di tengah hampir langkanya pasokan beras di gerai-gerai ritel modern, pasokan beras-beras fortifikasi dengan label khusus ini tampak normal mengisi rak-rak ritel modern.
Soal harga, sudah tentu lebih mahal. Bahkan, ada yang sampai tembus Rp140.000 per kemasan 5 kg. Artinya, berkisar Rp28.000 per kg. Sementara, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp13.500 per kg medium dan Rp14.900 per kg premium.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pun mengaku, pemerintah membuka ruang untuk evaluasi. Dan, bukan tidak mungkin akan dilakukan pengaturan, meski tidak dijelaskan pengaturan yang dimaksud.
Keberadaan beras fortifikasi ini mengundang respons pengamat pangan dan pakar hukum. Yang menyebut keberadaan beras fortifikasi adalah aksi perlawanan mafia pangan dan berpotensi langgar UU Pidana.
"Ini jelas perlawanan mafia pangan. Produsen mendapat keuntungan dari subsidi pemerintah yang nilainya Rp155,5 triliun tahun ini, termasuk pupuk bersubsidi hingga 9,5 juta ton. Tapi rakyat justru dipaksa membeli beras mahal. Negara tidak boleh kalah," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
"Beras fortifikasi yang dijual dengan harga Rp20.000-35.000 per kilogram telah mendominasi pasar, sementara beras medium dan beras premium semakin langka. Kondisi ini membuktikan adanya upaya sistematis untuk menggeser konsumsi masyarakat dari beras terjangkau ke beras mahal," ujar Debi.
Karena itu, Debi mendesak Satgas Pangan Polri segera turun tangan memeriksa produsen dan pasar ritel yang terbukti menolak kembali menjual beras medium dan premium.
"Satgas Pangan harus bertindak cepat. Jangan biarkan mafia pangan mengendalikan pasar sesuka hati. Pemerintah sudah menyalurkan subsidi besar, hasilnya harus dirasakan rakyat, bukan dinikmati segelintir pelaku usaha," tukasnya.
Terpisah, Pakar Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai praktik produsen beras yang semakin memprioritaskan penjualan beras khusus fortifikasi di pasar retail modern merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang menyusahkan masyarakat.
"Produsen memanfaatkan subsidi negara yang nilainya melonjak dari Rp114,3 triliun pada 2024 menjadi Rp155,5 triliun pada 2025, termasuk subsidi pupuk hingga 9,5 juta ton. Subsidi itu seharusnya menjamin ketersediaan beras murah bagi masyarakat. Tetapi faktanya, justru dialihkan ke pasar beras khusus dengan harga Rp 20.000-35.000/kg. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan dan fungsi subsidi," katanya.
"Praktik ini berpotensi melanggar berbagai aturan pidana: UU Pangan (larangan manipulasi distribusi), UU Perlindungan Konsumen (perbuatan curang), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (penguasaan pasar secara tidak wajar), hingga UU Tipikor jika terdapat keadaan dan perbuatan yang terbukti menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara," beber Azmi.
Azmi mendesak Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional untuk segera memperkuat pengawasan distribusi beras medium dan premium, serta membuka transparansi jalur subsidi agar beras subsidi benar-benar sampai dan dapat diperuntukkan kepada masyarakat secara tepat guna.
"Mereka memanfaatkan subsidi pemerintah yang ditujukan untuk petani dan swasembada pangan, tapi justru membatasi akses rakyat terhadap beras berkualitas dengan harga wajar. Ini adalah bentuk eksploitasi yang sistematis," ujar Azmi.
Kepala Bapanas Ungkap Penyebab Beras Premium Langka
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, tersendatnya pasokan beras ke ritel modern, bahkan sampai terjadi kekosongan stok karena penggilingan padi tengah melakukan penyesuaian agar produk yang disalurkan sesuai dengan standar label beras premium.
"Pasokan beras di pasar tradisional saya melihatnya ada, hanya sedang menyesuaikan. Beberapa pasokan ke ritel modern memang sempat mengalami penurunan, karena teman-teman penggilingan padi ingin comply sesuai dengan informasi yang ada di label. Misalnya broken 15%, kadar air 14%, dan derajat sosoh minimal 95%. Kalau sudah sesuai, mereka akan kembali kirim ke modern market," ungkap Arief dalam keterangannya, Selasa (2/9//2025).
Arief menambahkan, peristiwa terkait beras oplosan yang sempat mencuat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak.
"Kejadian kemarin menjadi review buat kita semua, salah satunya supaya penggilingan padi lebih disiplin memproduksi sesuai dengan keterangan yang ada di label," imbuhnya.
Seperti diketahui, Satgas Pangan Polri tengah melakukan proses hukum atas sejumlah perusahaan beras yang diduga melakukan praktik produksi dan memperdagangkan beras premium tak sesuai mutu dan label kemasan.
Penindakan ini berawal dari laporan Kementerian Pertanian yang mengungkapkan ratusan merek beras tidak memenuhi aturan. Mulai dari masalah tak sesuai label hingga beras oplosan.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Geramnya Amran Sampai Minta Polisi Periksa Pasar Beras Cipinang