ALIANSI Perempuan Indonesia (API) menyerukan enam tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam aksi protes di depan Gerbang Utama DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 September 2025. Tuntutan utama adalah penghentian segala bentuk kekerasan negara terhadap rakyat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kami menuntut Presiden segera menarik mundur TNI ke barak, menghentikan kriminalisasi, dan membebaskan seluruh masyarakat yang ditangkap tanpa syarat,” kata Mutiara Ika Pratiwi, narahubung API sekaligus Ketua Perempuan Mahardhika, saat ditemui pada Rabu siang.
Selain itu, API mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya. Mereka menilai kepolisian melakukan tindakan brutal terhadap warga yang menyampaikan protes. “Hak rakyat untuk berkumpul dan menyatakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang tidak boleh diganggu,” ujar Mutiara.
Dalam pernyataan sikapnya, API menilai negara memilih jalan represif dengan memberi label “anarkis” pada aksi rakyat. Label itu, kata mereka, menjadi legitimasi bagi aparat untuk melakukan kekerasan, penangkapan, hingga kriminalisasi.
Berikut Enam Tuntutan API:
1. Presiden Prabowo untuk menghentikan segala bentuk kekerasan negara, termasuk menarik mundur TNI dan Polri
2. Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Agus Subiyanto untuk segera menarik tentara yang dilibatkan bersama kepolisian dalam penanganan keamanan ketertiban masyarakat
3. Kapolri Listyo Sigit untuk segera mundur dari jabatannya, serta menuntut kepolisian untuk membebaskan seluruh masyarakat yang ditangkap tanpa syarat.
4. Presiden prabowo untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat, aktivis, jurnalis, dan pendamping hukum, serta membebaskan seluruh tahanan tanpa syarat.
5. Prabowo untuk mengembalikan militer ke barak dan menghentikan segala bentuk keterlibatan TNI dalam urusan sipil.
6. Terjamin sepenuhnya hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan protes di muka umum tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mencatat 3.337 orang dari massa aksi telah ditangkap sepanjang tanggal 25-31 Agustus 2025. Penangkapan tersebar di sejumlah daerah seperti Jakarta, Depok, Semarang, Cengkareng, Kab. Bogor, Yogyakarta, Magelang, Bali, Bandung, Pontianak, Medan, Sorong, Malang, Samarinda, Jambi, Surabaya, dan Malang.