
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50 persen-50 persen untuk jamah reguler dan khusus, buatan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sebab, aturan yang berlaku mewajibkan pembagian dengan persentase 92 persen untuk jamaah reguler, dan delapan persen untuk khusus.
“(Kami mendalami) alasan-alasan mengapa yang bersangkutan (Yaqut) melakukan diskresi pembagian kuota 50 persen-50 persen, sedangkan secara aturan 92 persen-delapan persen,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (3/9).
Yaqut kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), pada Senin, 1 September 2025. Dalam kasus ini, kubu Yaqut sejatinya ngotot pembagian skema rata tidak menyalahi aturan karena Menteri Agama memiliki diskresi.
Namun, direksi itu dinilai KPK berbenturan dengan aturan yang berlaku. Karenanya, klaim kubu Yaqut diabaikan dan kasus dilanjutkan.
“(Direksi Menteri Agama) berbenturan (dengan aturan yang berlaku),” ucap Budi.
Budi mengatakan, KPK saat ini fokus mengusut tuntas perkara ini, meski belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik juga mendalami proses pembagian kuota tambahan ke sejumlah pihak terkait.
“Saat ini penyidik masih berfokus terkait pembagian kuota tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-3)