Sekda Jabar, Herman Suryatman.
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemprov Jabar menyebutkan, saat ini tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Jawa Barat dominannya masih menggunakan sistem open dumping. Sampah langsung dibuang, kemudian dilakukan penyebaran dan pemadatan menggunakan alat berat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, dari total 30 TPA di Jawa Barat, yang masih bertahan dengan sistem open dumping ada 18 titik. Sedangkan 12 siswanya diklaimnya sudah menerapkan sanitary landfill dan controlled landfill.
"Yang 12 itu sudah kontrol landfill dan sanitary landfill. Yang open dumping ini kan tradisional mengolah sampah dari TPS ke TPA begitu saja, tanpa ada treatment sesuai dengan ketentuan," ujar Herman, akhir pekan ini.
Herman mengatakan, 18 TPA itu harus meninggalkan sistem open dumping dalam mengelola sampah. Sebab, melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup melarang TPA menggunakan sistem open dumping.
Sehingga Pemprov Jabar, kata Herman, memberikan target sampai akhir tahun 2025 untuk 18 TPA itu agar segera menerapkan sistem sanitary landfill. Minimal, kata dia, belasan TPA itu sudah tidak menggunakan sistem open dumping lagi di akhir tahun.
"Kementerian LH memberikan batas waktu sampai akhir tahun ini dan target kami 18 TPA open dumping berubah minimal jadi kontrol landfill pada Desember 2025. Apabila tidak ada perubahan, hanya open dumping saja, berarti tidak ada kemauan dari kabupaten/kota," kata Herman.
Jika tidak ada perubahan dan masih bertahan dengan sistem open dumping, kata Herman, maka sanksi berat terancam diterapkan untuk 18 TPA itu. Pemprov Jabar tak berharap sanksi itu terjadi.
"Dan pasti akan diberikan sanksi hukum oleh Kementerian LH menggunakan undang-undang lingkungan. Di sana kan ada pidana lingkungan. Tentu kita tidak berharap, makanya kami rewel. Surat sudah dilayangkan, rapat sudah dilaksanakan, kontrol juga kami lakukan terus," paparnya.