
Kadi dan Narti, pasangan kakek dan nenek di Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggugat menantu dan dua cucunya terkait sengketa tanah.
Tanah itu merupamkan peninggalan almarhum Suparto, yang merupakan anak Kadi-Narti, yang juga ayah dari cucu mereka.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan saat ini masih dalam proses persidangan.
Tanah yang disengketakan diketahui telah lama ditempati oleh ZI, seorang siswa kelas 5 SD berusia 12 tahun, kakaknya Heryatno (20 tahun ) dan ibu mereka Rastiah (37).
ZI, Restiah dan Heryatno merupakan pihak tergugat dalam gugatan itu.
Setelah Suparto meninggal dunia sekitar satu tahun lalu, sang kakek melayangkan gugatan terhadap tanah tersebut, yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu.
Kakak ZI, Heryatno, mengaku kecewa atas tindakan kakek dan neneknya yang menggugat cucu mereka sendiri. Ia menjelaskan bahwa rumah yang disengketakan adalah peninggalan orang tuanya dan telah mereka tempati sejak lama.
“Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun,” ujar Heryatno di kediamannya. Jumat (4/7/2025).

Heryatno menambahkan bahwa sebelumnya hubungan keluarga mereka dengan sang kakek berjalan baik. Namun, munculnya gugatan membuat situasi memburuk dan meninggalkan luka emosional yang mendalam.
“Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Meski demikian, Heryatno berharap konflik ini dapat diselesaikan secara damai demi kebaikan semua pihak.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” tuturnya.
Belum diketahui apakah tanah yang ditempati oleh keluarga tersebut milik kakek-neneknya atau bukan. Dalam SIPP PN Indramayu, hal tersebut belum dibeberkan.

Menanggapi adanya gugatan tersebut, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya perkara hukum yang melibatkan anak di bawah umur.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm,” ujar Adrian.
Adrian menjelaskan bahwa sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2025. Namun, ZI sebagai tergugat ketiga tidak hadir dalam sidang tersebut, sehingga persidangan ditunda dan dijadwalkan ulang.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses mediasi juga belum dapat dilaksanakan karena belum lengkapnya kehadiran pihak-pihak terkait.
Hingga kini, ZI belum memiliki kuasa hukum, sementara ibu dan kakaknya telah hadir dengan pendampingan kuasa hukum.
Terkait pendampingan anak dalam proses hukum, Adrian menegaskan bahwa pengadilan membuka ruang jika diperlukan pendampingan dari pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Dari pengadilan tidak ada larangan. Itu hak tergugat jika ingin didampingi, termasuk oleh KPAI,” tegasnya.
Adapun pokok perkara yang sedang disidangkan adalah dugaan perbuatan melawan hukum atas sebidang tanah warisan yang kini menjadi sengketa antara penggugat dan para tergugat.
Berikut petitum gugatan tersebut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatigedaad);
Menyatakan sita jaminan (konsevatoir beslaag) yang telah dilaksanakan oleh Juru sita Pengadilan Negeri Klas IA Indramayu adalah sah dan berharga ;
Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) bidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 402 Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu atas nama Kadi Narti yang telah dikuasai oleh Para Tergugat sejak tahun 2010 dalam keadaan kosong dan aman tanpa syarat apa pun kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah ;
Menyatakan alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dipersidangan adalah sah menurut hukum ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian materiil dan imateriil Kepada Para Penggugat :
Bahwa guna menghindari terjadinya kemungkinan-kemungkinan yang tidak di kehendaki dan putusan tidak menjadi illusoir, oleh karena itu Penggugat mohon agar kiranya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Indramayu melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan Jurusita melakukan sita jaminan (konservatoir beslag) atas tanah milik Para Penggugat sebagaimana diuraikan dalam seritifikat Nomor 402 Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten indramayu ;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat cukup jelas dan terbukti, maka putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
Bahwa agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan dan dipatuhi, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan agar pihak Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap seharinya, jika lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ;