Hi!Pontianak - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Pontianak mengingatkan kepada Pemkot dan DPRD Pontianak untuk melibatkan stakeholder terdampak dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Pontianak. Andreas Acui Simanjaya, Ketua APINDO Kota Pontianak menekankan bahwa konsumsi rumah tangga menjadi motor utama pendorong pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat termasuk Pontianak. “Harus dipahami oleh Pemkot, bahwa pertumbuhan ekonomi sebagian besar didukung oleh konsumsi (belanja masyarakat) yang menunjang pendapatan kota. Jangan sampai Ranperda KTR ini justru berdampak membuat ekonomi masyarakat melesu, yang berarti konsumsi juga menurun,” ujar Andreas saat dihubungi akhir pekan lalu.
Pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang ditopang oleh konsumsi masyarakat, sebut Andreas, harus dicermati baik-baik oleh pengambil kebijakan, dalam hal ini eksekutif maupun legislatif yang menyusun Ranperda KTR. “Jangan Ranperda KTR ini jadi aturan yang kontraproduktif dan konyol. Dan yang pasti, harus dirundingkan dengan semua stakeholder. Semua masyarakat terdampak harus tahu, dan pastinya harus mendukung. Jangan sebaliknya, setelah jadi aturannya, muncul gerakan-gerakan perlawanan,” lanjutnya.
Andreas juga menekankan agar dalam proses penyusunan Ranperda KTR ini mempertimbangkan segala aspek. “Jangan sampai keberadaannya justru membunuh yang terdampak. Dan yang paling penting, ajak masyarakat terdampak untuk diajak bicara. Jangan ada arogansi pembuat kebijakan. Semua yang terdampak harus dilibatkan. Ajak stakeholder bicara. Pikirkan baik-baik dampaknya. Jangan bikin aturan yang justru merugikan,” tegasnya.
Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi, dengan terus mengalami peningkatan dan kestabilan, diperlukan sinergi dan kerja keras dari semua pihak. Oleh karena itu, Andreas mengingatkan agar Pemkot Pontianak dapat berkaca pada kemampuannya dalam mengimplementasikan rancangan aturan ini ke depan. Sehingga aturan ini tidak menjadi perda yang sia-sia. “Pemkot harus berkaca pada kemampuannya untuk mengimplementasikan aturan ini. Jangan sampai ada aturan yang bersifat melarang total. Ini soal implementasi ke depan yang efektif atau tidak. Hal-hal seperti ini harus diperhatikan,” sebut Andreas.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pontianak sejak Februari 2025 telah melakukan pembahasan penyusunan Raperda KTR. Selanjutnya, Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok atau Satgas KTR Kota Pontianak juga telah melakukan sidak ke beberapa tempat umum, seperti hotel, sekolah, hingga perkantoran pada awal Mei 2025. Tetapi belum ada komunikasi ke publik mengenai draft tersebut.