REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada berbagai cara publik dalam menyampaikan aspirasi. Salah satunya dengan berunjuk rasa. Sebagai contoh, aksi demonstrasi yang rencananya akan dilakukan massa dari kalangan masyarakat Pati, Jawa Tengah, pada hari ini.
Bagaimana syariat Islam memandang demonstrasi? Bila menilik pada sejarah syiar agama ini, pada zaman Nabi Muhammad SAW memang belum ada istilah demonstrasi. Demikian keadaannya bahkan hingga era Khulafaur rasyidin dan dinasti-dinasti Muslim yang datang sesudahnya.
Pada masa kekhalifahan, aksi yang dekat dengan makna "unjuk rasa" lebih ditujukan kepada agitasi dari sekelompok orang yang merasa tidak puas dengan kebijakan penguasa. Malahan, tindakan ini lebih menjurus pada sebuah pemberontakan bersenjata.
Ambil contoh, aksi "unjuk rasa" yang dilakukan sekelompok orang pada zaman khalifah Utsman bin Affan. Mereka menuding sang khalifah telah berlaku tak adil dan nepotisme. Bahkan, tindakan mereka berujung pada syahidnya sang Dzun Nurain.
Contoh lainnya, gerakan Abbasiyah yang pada akhirnya menjungkalkan Bani Umayyah dari tampuk kekuasaan pada tahun 750 M.
Dalam perspektif hukum Islam, aksi demontrasi dapat dipandang sebagai sebuah upaya untuk menyuarakan saran atau nasihat kepada penguasa. Biasanya, ini terjadi ketika pihak penguasa dianggap telah berbuat kemungkaran.
Harapannya, aksi tersebut dapat mengembalikannya kepada kebaikan. Dengan demikian, demonstrasi dapat dipandang sebagai bentuk amar ma'ruf nahi munkar.
Allah berfirman:
وَلۡتَكُنۡ مِّنۡكُمۡ اُمَّةٌ يَّدۡعُوۡنَ اِلَى الۡخَيۡرِ وَيَاۡمُرُوۡنَ بِالۡمَعۡرُوۡفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ الۡمُنۡكَرِؕ وَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُفۡلِحُوۡنَ
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung" (QS Ali Imran: 104).
Ketika aksi demonstrasi dibingkai dalam pelaksanaan amar ma'ruf nahi munkar, maka ini tak bertentangan dengan syariat. Pada prinsipnya, hukum Islam tidak melarang penyampaian nasihat secara terang-terangan, termasuk aksi demonstrasi. Namun, hal itu sepanjang aksi tidak bersifat destruktif.
At-Turmudzi dalam Kitab Jami’-nya meriwayatkan, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Jihad yang paling afdal adalah menyampaikan kalimat keadilan di hadapan penguasa yang zalim" (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Al-Mubarokfuri dalam kitabnya, Tuhfatul Ahwadzi, menjelaskan, maksud hadis di atas adalah menegakkan amar ma'ruf nahi munkar. Demikian pula, memperjuangkan kebenaran dan melawan kebatilah, termasuk yang dilakukan oleh penguasa.
Ini merupakan bentuk jihad yang paling mulia. Baik hal tersebut dilakukan secara langsung dengan lisan maupun dengan tulisan.