Logo Kereta Api Indonesia (KAI).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritisi usulan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Nasim Khan, yang meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus bagi penumpang yang ingin merokok. Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menyebut usulan tersebut ngawur karena menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menyatakan angkutan umum merupakan kawasan tanpa rokok.
"YLKI menilai menyediakan gerbong khusus merokok dapat menurunkan pelayanan KAI yang sudah baik. Apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat," ujar Rio dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Rio menegaskan, ketentuan angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok sudah mempertimbangkan perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Usulan menyediakan gerbong khusus merokok, menurutnya, justru akan menurunkan kualitas perlindungan konsumen.
"YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok," kata Rio.