UNIVERSITAS Indonesia atau UI mengeluarkan aturan yang melarang wisudawan membawa poster atau spanduk saat prosesi wisuda. Direktur Humas, Media, Pemerintah, Internasional UI Arie Afriansyah mengatakan aturan itu bukan bertujuan membatasi kebebasan berekspresi.
Dia menyampaikan aturan itu merupakan tata tertib standar yang berlaku setiap tahun. “Tata tertib ini adalah aturan dasar dalam prosesi wisuda dan penyambutan mahasiswa baru setiap tahunnya. Tidak ada yang berubah dari tahun ke tahun,” kata Arie lewat pesan tertulis pada Jumat, 5 September 2025.
Menurut Arie, sejumlah larangan diberlakukan semata-mata untuk menjaga kekhidmatan dan kelancaran acara. “Tidak ada tujuan apa pun untuk membatasi kebebasan menyampaikan pendapat yang sudah ada saluran dan forum masing-masing,” ujarnya.
Arie menambahkan, UI konsisten menghormati hak sipil mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kebebasan itu tetap harus dijalankan sesuai aturan dan tata krama yang berlaku.
Sebelumnya lewat akun instagram resmi UI @univ_indonesia disampaikan soal tata tertib bagi peserta wisuda yang dijadwalkan berlangsung pada 11–13 September 2025. Dalam aturan yang diumumkan lewat akun Instagram itu, UI menekankan larangan bagi wisudawan untuk membawa spanduk, poster, atau sejenisnya ke dalam acara.
Selain itu, pihak kampus juga melarang penempelan tulisan pada atribut wisuda, seperti toga, biretta (topi), maupun pakaian. Wisudawan diwajibkan mengikuti upacara dengan tertib dan khidmat, serta berpakaian sopan dan nyaman agar mudah bergerak saat naik-turun tangga.
“Dilarang membawa spanduk, poster atau sejenisnya. Dilarang menempel tulisan pada atribut pakaian, toga, biretta ataupun bagian lainnya,” tulis pengumuman yang diunggah di instagram @univ_indonesia yang dikutip pada Kamis, 4 September 2025.
Apa saja tata tertibnya? Berikut rinciannya:
- Berkumpul di Balairung dan masuk melalui pintu yang telah ditetapkan pada undangan digital
- Peserta diharapkan hadir di titik kumpul dengan ketentuan: sesi pagi pada pukul 07.30 WIB dan sesi siang pada pukul 12.30 WIB, kecuali pada hari jumat, pukul 13.00 WIB
- Wajib mengkuti upacara dengan tertib dan khidmat
- Menggunakan toga lengkap sesuai dengan ketentuan saat memasuki lokasi acara
- Menggunakan pakaian serta alas kaki yang nyaman dan sopan sehingga mudah untuk naik atau turun tangga
- Dilarang menempel tulisan pada atribut pakaian, toga, biretta (topi) ataupun di bagian lainnya.
- Dilarang membawa spanduk, poster atau sejenisnya
- Dilarang berjalan keluar masuk, berdiri kelompok ketika acara sedang berlangsung
- Dilarang merokok (baik itu rokok konvensional atau elektrik) di area kampus
- Tidak membawa barang bawaan berlebihan serta mengikuti arahan petugas selama acara berlangsung
- Dilarang mengganggu jalannya upacara wisuda
Pilihan Editor: Kampus Ternama Masuk Zona Merah Integritas Riset. Kok Bisa?