
Pondok pesantren (Ponpes) Radlatul Ulum Besuk, Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. Keputusan itu dihasilkan setelah para ulama menggelar Bahtsul Masail Forum Satu Muharam (FSM) 1447 hijriah pada 26-27 Juni 2025.
Pengasuh Ponpes Radlatul Ulum, KH Muhibbul Aman Aly, mengatakan bahwa FSM itu memang diadakan setiap tahun dengan membahas masalah sosial yang berkembang di masyarakat saat ini.
"Salah satu yang diangkat kemudian masalah sound horeg, kenapa? Karena sound horeg ini adalah fenomena baru yang sekarang lagi marak masih di Jawa Timur, khususnya di Pasuruan, Malang, sekitarnya; dan yang kedua, itu meresahkan masyarakat," kata Gus Muhib, sapaan akrabnya, kepada kumparan, Rabu (9/7).
Gus Muhib menyampaikan, ia dan para ulama juga melihat bahwa masyarakat tidak sedikit merasa resah dengan sound horeg. Selain itu, kata dia, pandangan para ulama di forum tersebut sound horeg bisa merusak moral anak muda.
"Nah, di dalam forum Bahtsul Masail kita kaji ini secara dari aspek hukum syariatnya. Ditinjau dari semua aspek, baik aspek sosialnya, dampaknya, kemudian pelanggaran-pelanggaran syariatnya. Maslahatnya apa, semua kita tinjau. Setelah kita beradu argumen, itu tidak sederhana, itu butuh sekali 2 jam lah bahas masalah itu," ucapnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa alasan akhirnya para ulama di Ponpes Besuk memutuskan fatwa haram sound horeg.
"Yang pertama karena dampak suaranya itu yang sudah tidak dapat dipungkiri. Itu jelas berdampak kepada masyarakat dan merugikan. Dan juga banyak golongan dan masyarakat merusak rumah, merusak pagar dan macam-macam lah kayak di YouTube-YouTube itu," ungkapnya.
Kemudian, kata Gus Muhib, di setiap kegiatan sound horeg tidak dipungkiri ada tindakan-tindakan yang melanggar syariat islam.
"Seperti joget-joget anak muda, ada anak-anak perempuan yang joget-joget dancer itu, dan itu ditonton anak-anak kecil karena kan tempat terbuka. Akibatnya apa? Akibatnya yang merusak moral anak-anak itu akhirnya. Nah, oleh karena itu kemudian kita putuskan sebagai haram secara mutlak," terangnya.
Ia pun berharap pemerintah nantinya bisa menindaklanjuti aturan terkait sound horeg ini. Selain itu, pondok-pondok lainnya juga mendukung fatwa haram sound horeg ini.
"Harus hadir pemerintah untuk mengaturnya. Ini kalau dibiarkan 10 tahun ke depan bagaimana anak muda itu anak generasi muda itu kan? Mari kita tata bersama. Jadi kami sebagai masyarakat yang agama, kami sudah melaksanakan kewajiban kami untuk berikan imbauan moralnya. Sekarang tinggal bola di pemerintah," ujar Gus Muhib."Ya, tentu kita tidak ada kaitan MUI, tapi juga kami berharap, kami juga berharap pondok-pondok lain atau MUI juga dapat memberikan fatwa yang sama dengan kami," tambahnya.