Alasan Pemakzulan Kepala Daerah Menurut Undang-Undang

1 day ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

PULUHAN ribu warga Kabupaten Pati menuntut pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Mereka meradang setelah Sudewo menantang warga yang protes dengan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Sudewo akhirnya membatalkan rencana itu. Namun, warga masyarakat telanjur marah dengan sikap Sudewo yang dianggap arogan. Puncaknya, pada 13 Agustus 2025, puluhan ribu masyarakat Pati berunjuk rasa di depan Kantor Sudewo. "Lengserkan Sudewo," kata Teguh Istiyanto, salah satu koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "pemakzulan" berasal dari kata dasar "makzul" yang berarti berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Bentuk kata kerjanya, memakzulkan, bermakna membuat seseorang menjadi makzul, yakni menurunkan dari takhta atau memberhentikan dari jabatan. Sementara itu, pemakzulan sebagai kata benda mengacu pada proses, cara, atau perbuatan memakzulkan.

Undang-undang memperbolehkan pemakzulan seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada sejumlah alasan untuk memberhentikan  seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah. Pasal 78 ayat 1 dalam undang-undang itu disebutkan, seorang kepala daerah dan/atau wakilnya berhenti dari jabatan karena tiga alasan utama yakni meninggal dunia, permintaan sendiri atau mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Pasal 78 ayat 2 merincikan lebih lanjut sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seorang kepala daerah diberhentikan, yaitu:

  1. Berakhir masa jabatannya.
  2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama enam bulan berturut-turut.
  3. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.
  4. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.
  5. Melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 76 ayat 1, kecuali beberapa poin tertentu
  6. Melakukan perbuatan tercela, yang dalam penjelasan undang-undang dicontohkan antara lain berjudi, mabuk, menggunakan atau mengedarkan narkoba, dan berzina.
  7. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh peraturan perundang-undangan.
  8. Menggunakan dokumen atau keterangan palsu sebagai syarat pencalonan, berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang.
  9. Mendapatkan sanksi pemberhentian.

Untuk pemberhentian yang disebabkan oleh pelanggaran sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela, prosesnya diatur dalam Pasal 80.

Proses tersebut harus melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Usulan pemberhentian harus diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri minimal 3/4 dari total anggota, dan disetujui oleh minimal 2/3 dari anggota yang hadir.
  2. Pendapat DPRD tersebut kemudian diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa dan diputus. MA memiliki waktu paling lambat 30 hari untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final.
  3. Jika MA memutuskan kepala daerah terbukti bersalah, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur, atau kepada Menteri Dalam Negeri untuk bupati/wali kota.

Undang-undang ini juga mengatur mekanisme pemberhentian jika seorang kepala daerah terlibat kasus hukum serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 83:

  1. Seorang kepala daerah diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD jika didakwa melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara minimal lima tahun, korupsi, terorisme, makar, atau kejahatan terhadap keamanan negara.
  2. Kepala daerah akan diberhentikan secara tetap tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Opsi-opsi Memakzulkan Bupati Pati Secara Konstitusional

Read Entire Article