GURU besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan mengkritik upaya pengembalian jabatan Wakil Panglima TNI. Ia mengatakan pengembalian jabatan ini tak sejalan dengan kebijakan yang tengah berjalan.
Kebijakan yang dimaksudkan ialah penerapan pemangkasan anggaran oleh pemerintah dengan tujuan mengefisiensi penggunaan anggaran. Namun, menurut dia, dengan dikembalikannya jabatan Wakil Panglima, maka TNI akan menambah satu kursi jabatan pimpinan alih-alih merampingkan organisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya pribadi justru mempertanyakan alasan dari dihidupkan kembali jabatan ini," kata Fauzan saat dihubungi, Kamis, 7 Agustus 2025.
Dia menjelaskan, merujuk Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, telah diatur tugas dari wakil panglima yang cenderung selaras dengan tugas kepala staf angkatan di organisasi TNI. Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, dia mengatakan, telah mengatur eksplisit tugas dari kepala staf angkatan, yaitu membantu panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, strategi, serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
Dalam pasal 16 ayat (4) juga telah diatur tugas kepala staf angkatan, yaitu melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima.
"Kalau tugasnya serupa, lalu untuk apa ada jabatan baru?" ujar Fauzan.
Dihubungi terpisah, peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis mengatakan, kendati memiliki dasar hukum, pengisian jabatan wakil panglima lebih baik tidak diimplementasikan karena tak memiliki dasar yang mendesak. "Struktur komando di TNI saat ini sudah tertata dengan baik karena Panglima sudah dibantu oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan," kata Beni.
Dalam pasal 15 ayat (2) Perpres 66 Tahun 2019, tugas Wakil Panglima TNI, antara lain membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer; dan pembinaan serta penggunaan kekuatan TNI. Kemudian melaksanakan tugas Panglima apabila berhalangan sementara atau tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.
Menurut Beni, pelbagai tugas tersebut sudah terpenuhi dengan bantuan kepala staf angkatan dan pimpinan staf lain di organisasi TNI. "Lalu, untuk apa diisi kembali jika sebetulnya jabatan ini tugasnya sudah bisa diback up" ujarnya.
Presiden Prabowo diagendakan melantik seorang perwira tinggi bintang 4 untuk menduduki jabatan wakil panglima TNI di upacara militer yang dihelat di Pusat Pendidkan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Komando Pasukan Khusus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat pada Ahad, 10 Agustus mendatang.
Kepala Pusat Penerangan Markas besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi belum menjawab pesan pertanyaan Tempo ihwal alasan dari dihidupkan kembali jabatan Wakil Panglima. Namun, pada rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sempat mengatakan instansinya dan TNI akan segera mengisi kekosongan jabatan Wakil Panglima dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI sebagai dasar hukumnya.
Jauh sebelum itu, usul menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima sempat digulirkan pada 2023 atau saat revisi Undang-Undang TNI mencuat. Saat itu, usul jabatan Wakil Panglima termaktub dalam Pasal 13 ayat (3) draf RUU TNI versi mereka.