AKADEMISI yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law Society bersama Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia atau UII mengecam brutalitas polisi saat membubarkan demonstrasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR di sekitar Gedung DPR/MPR pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Herlambang P. Wiratraman bersama belasan akademisi di antaranya Bivitri Susanti, Titi Anggraini, dan Feri Amsari menyatakan mengecam aparat kepolisian yang membunuh rakyatnya yaitu pengemudi ojek online atau ojol yang dilindas kendaraan taktis Brigade Mobil dan penangkapan lebih dari 600 demonstran. "Kami menuntut ada proses hukum yang adil terhadap aparat dan politisi yang membunuh rakyat dalam memperjuangkan rakyat," kata Herlambang melalui pesan WhatsApp, Jumat, 29 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Belasan akademisi itu memprotes Presiden Prabowo Subianto, pejabat pemerintah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terus menindas rakyat dalam berbagai kebijakan ekonomi. Para pejabat menurut dia menindas rakyat dan menciptakan ketimpangan sosial dengan cara rangkap jabatan, foya-foya ke luar negeri, dan meminta kenaikan tunjangan. Selain itu, kalangan militer semakin mengambil peran-peran sipil. Sementara itu, pajak rakyat ditinggikan. "Kami marah dengan sikap anggota DPR yang terus memancing kekecewaan dan kemarahan publik," kata dia.
Mereka mengkritik Presiden Prabowo yang lebih banyak berpidato dan membuat kebijakan tanpa data dan tak sesuai kenyataan. Prabowo dalam seruan itu seharusnya tidak mengeluarkan kebijakan sesaat untuk meredam kemarahan, tapi kebijakan jangka panjang yang berpihak keoada rakyat dengan cara mengetatkan ikat pinggang pejabat dan menghapus tunjangan kehidupan yang tidak mereka perlukan.
Selain Constitutional and Administrative Law Society, kecaman juga datang dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia atau Pusham UII. Peneliti Pusham UII dan dosen Fakultas Hukum UII Eko Prasetyo mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap pengunjuk rasa. Menurut dia, menyatakan pendapat di muka umum mendapat jaminan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Tindakan polisi melindas pengemudi ojek online dan kekerasan terhadap demonstran menurutnya merupakan bentuk pelanggaran HAM. Pusham UII menuntut kepolisian memproses hukum pelaku yang melindas pengemudi ojek online. "Aparat kepolisian seharusnya berhenti menggunakan alat dan senjata yang membahayajan nyawa dan fisik pengunjuk rasa," kata Eko.