“Pada periode 20 Maret 2025 sampai dengan 31 Juli 2025 terdapat 45 emiten yang telah menyampaikan keterbukaan informasi untuk melakukan buyback tanpa RUPS dengan alokasi dana buyback sebesar Rp 26,52 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers, Senin (4/8).
Menurut dia, terdapat 36 dari 45 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp 3,7 triliun atau sebesar 13,8 persen. Adapun Inarno tidak merinci nama-nama emiten tersebut.
“Dan dari 45 emiten tersebut terdapat 36 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp 3,7 triliun atau sebesar 13,8 persen,” kata Inarno.
Sebelumnya, kebijakan mengenai buyback tanpa RUPS itu diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi kondisi pasar yang bergejolak.
Sejak OJK menerbitkan peraturan tersebut pada 18 Maret 2025, kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan menjadi dasar bagi perusahaan untuk melakukan buyback saham tanpa melalui RUPS.
Adapun peraturannya berlaku selama enam bulan sejak tanggal surat diterbitkan, sebagai bagian dari upaya regulator menjaga stabilitas pasar modal di tengah tekanan ekonomi global dan meningkatnya volatilitas.
OJK juga mencatat sebelumnya sudah ada 21 emiten yang akan buyback tanpa RUPS per April 2025, dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp 14,97 triliun.