
Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Haji 2025 sekaligus Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membacakan 7 catatan untuk pelaksanaan haji 2025 saat rapat paripurna DPR RI, Kamis (24/7).
7 catatan ini dihimpun berdasarkan pengawasan yang dilakukan 2 tim yaitu untuk pengawasan pelayanan jemaah haji di Madinah dan Makkah.
“Berdasarkan hasil kinerja tim pengawasan pelaksanaan haji 2025, tim pengawasan fokus melakukan pengawasan terhadap aspek satu, kebijakan, terdapat beberapa hal yang ditemukan,” kata Cucun dalam rapat.

Berikut rinciannya:
Ketidakcocokan data pengelompokan jemaah antara yang diterapkan di Indonesia dan Arab Saudi dan keterlambatan penertiban, dan pendistribusian kartu nusuk dan skema murur dan tanazul yang semula 40 persen di Muzdalifah dan Mina untuk mengurai kepadatan, tidak dijalankan.
Dalam bidang pelayanan akomodasi, pemondokan, terdapat beberapa hal yang ditemukan, banyak jemaah haji yang tidak mendapatkan atau tidak terpenuhi haknya mendapatkan layanan akomodasi sehingga banyak jemaah dan beberapa hari harus menginap tidak di hotelnya, di musala-musala dan menumpang di hotel yang lain.
Dalam bidang pelayanan konsumsi, terdapat beberapa yang ditemukan, sebagian besar konsumsi yang disajikan tidak sesuai dengan standar kontrak dan melanggar keputusan Panja haji Komisi VIII DPR RI dan masih ada jemaah haji yang tidak mendapatkan layanan konsumsi sesuai dengan yang ditentukan, khususnya pada saat puncak Arafah dan Mina.
Dalam bidang pelayanan transportasi, Timwas menemukan keterlambatan layanan transportasi bagi jemaah haji khususnya untuk proses Arafah-Muzdalifah-Mina, sehingga keterlambatan tersebut menyebabkan efek domino keterlambatan penjemputan jemaah haji gelombang trip ke-2 dan ke-3. Bahkan pada tanggal 9 Zulhijah, puncak jemaah haji masih ditemukan, ada jemaah haji yang belum terangkut sampai jam 11.00 waktu Arab Saudi.
Dalam bidang pelayanan kesehatan, terdapat temuan jemaah haji yang berangkat tidak sesuai dengan ketentuan istita'ah kesehatan atau kemampuan untuk berangkat secara kesehatan, dan adanya larangan pelayanan jemaah kesehatan di Tanah Makkah untuk jemaah haji di hotel-hotel, sehingga menyulitkan jemaah untuk mendapatkan hak layanan kesehatan.
Pelayanan SDM petugas haji. Masih ditemukan tidak optimalnya kinerja dan tidak mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada jemaah haji di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan.
Aspek pelayanan keimigrasian. Timwas menemukan temuan antara lain, masih banyak warga negara Indonesia yang memiliki visa non-haji atau tidak memiliki visa haji resmi bisa lolos keluar dari Indonesia masuk ke Arab Saudi sehingga menimbulkan korban jiwa karena bisa lolos masuk ke Tanah Saudi.

Cucun mengatakan, berdasarkan hasil temuan ini Timwas DPR RI memberikan rekomendasi untuk membentuk Pansus Haji 2025.
“Mengingat dalam melakukan evaluasi menyeluruh akan melibatkan lintas komisi di DPR RI dan Timwas DPR RI banyak menemukan berbagai bentuk ketidaksesuaian kebijakan dalam penyelenggaraan haji, baik pemenuhan hak jemaah haji yang dijamin dalam Undang-Undang 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah,” kata Cucun.