5.909 WBP di Sulsel terima remisi kemerdekaan.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Sebanyak 5.909 warga binaan pemasyarakatan di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi tersebut di Lapas Makassar, Minggu.
"Penyerahan remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini sebagai bentuk perhatian pemerintah dan semoga semua warga binaan bisa belajar dan mengevaluasi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya," ujar Andi Sudirman.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah hak bagi setiap narapidana maupun anak pidana yang memenuhi persyaratan tertentu. Beberapa syarat tersebut meliputi berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, serta mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Bagi narapidana kasus tertentu, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terdapat tambahan syarat, misalnya bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum, membayar denda, atau mengikuti program deradikalisasi.
Menurut data Kanwil Imipas Sulsel, hingga 17 Agustus 2025, total penghuni lapas dan rutan di Sulawesi Selatan mencapai 11.721 orang, terdiri dari 8.287 narapidana dan 3.434 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.909 narapidana mendapatkan remisi umum tahun ini, dengan rincian 5.731 orang menerima remisi umum I dan 178 orang mendapatkan remisi umum II.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara