
Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Bali, I Made Daging, membantah pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid tentang adanya beberapa pulau kecil di Bali dikuasai warga negara asing (WNA).
Pulau-pulau kecil yang dimaksud Nusron itu adalah Pulau Nusa Penida, Nusa Ceningan dan Nusa Lembongan di Kabupaten Klungkung; Pulau Menjangan di Kabupaten Buleleng dan Pulau Gili Bia di Kabupaten Karangasem.
"Kami ngecek dan mendata di KKP tidak ada satu pulau yang pemiliknya satu orang asing. Ada banyak WNI di situ (menetap di pulau tersebut)," kata Made Daging kepada wartawan, Selasa (8/7).
Made Daging menegaskan, pemerintah tidak mengizinkan WNA memiliki hak milik tanah di Indonesia. WNA hanya diberikan hak memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah.
Namun, dia mencatat ada 463 bidang tanah di Bali dimiliki WNA dengan status hak pakai. Made Daging tak menyebut luas bidang tanah itu atau mayoritas asal WNA yang menguasai tanah itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, luas maksimum hak pakai untuk WNA dibatasi sampai 2 ribu meter persegi, dengan nilai minimal properti Rp 5 miliar. Hak pakai berlaku maksimal selama 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui selama 30 tahun.
Dengan kata lain, WNA bisa menguasai tanah itu selama 80 tahun. Tanah ini biasanya digunakan para WNA untuk membangun rumah mewah atau vila.
"463 bidang ini ini enggak mungkin hotel, kalau vila mungkin, karena atas nama perorangan. Kalau rumah mewah ya sudah standar vila," sambungnya.
Made Daging belum mampu menelusuri lebih lanjut apakah tanah dan bangunan itu disewakan lagi. Begitu juga untuk menelusuri jual beli tanah dengan nominee.
Nominee adalah praktik jual beli tanah oleh WNA dengan meminjam nama WNI. Pemprov Bali tengah menyusun peraturan daerah untuk meminimalisasi adanya praktik nomine ini.
"Kalau disewakan, pengertian disewakan, kemudian tidak ada perbuatan hukum terkait administrasi pertanahan ke BPN pasti kami belum mampu mendeteksi, sama dengan nominee. Nominee tadi itu kan indikasi setelah terjadi persoalan baru kita tahu BPN," katanya.
Adapun tanah yang paling banyak dikuasai WNA berada di Kabupaten Badung yakni berjumlah 187 bidang tanah, disusul Kota Denpasar sebanyak 54 bidang tanah, Gianyar 52 bidang tanah, Jembrana 31 bidang tanah, Karangasem 25 bidang tanah, Klungkung 24 bidang tanah dan Bangli 14 bidang tanah.