4.366 narapidana di Kalbar terima remisi HUT ke-80 RI.
REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK, – Sebanyak 4.366 narapidana di Kalimantan Barat memperoleh remisi dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Jayanta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, pemberian remisi ini berlaku bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Hal ini sejalan dengan dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan lainnya.
Berdasarkan data per 16 Agustus 2025, Kalbar memiliki 7.468 warga binaan, yang terdiri dari 5.797 narapidana dan 1.671 tahanan. Sebanyak 4.366 narapidana dinyatakan berhak menerima remisi, terdiri dari 2.144 narapidana pidana umum dan 2.222 narapidana kasus khusus.
Sub Judul Terkait Topik
Penerima Remisi Umum 17 Agustus 2025 terdiri dari 4.148 orang yang mendapatkan RU I atau pengurangan sebagian masa pidana, dan 218 orang menerima RU II atau remisi yang langsung bebas. Jayanta menyebutkan bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi negara bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.
Penerima remisi tersebar di berbagai lapas, rutan, dan LPKA di Kalbar, dengan jumlah terbesar di Lapas Kelas IIA Pontianak sebanyak 941 orang. Berdasarkan jenis kejahatan, kasus narkotika mendominasi penerima remisi dengan 1.271 orang.
Jayanta menegaskan bahwa proses pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui penilaian ketat dan verifikasi daring melalui sistem Remisi Online Kementerian Hukum dan HAM.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara