Polisi telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus kekerasan dan pengeroyokan terhadap Pegawai Humas KLH dan wartawan saat sidak Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan di PT GRS pada Kamis (21/8).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut, mereka ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan sejumlah korban dan saksi, yang berada di lokasi kejadian saat insiden pengeroyokan terjadi.
Selain itu, diakui Condro, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang diduga ikut terlibat melakukan pengeroyokan terhadap pegawai Humas KLH dan wartawan.
"Ada empat tersangka, Karim dan Bangga, petugas sekuriti internal. Dua lagi TG dan TR (oknum anggota Brimob). Kami masih mengejar 3 pelaku lain dari ormas dan 2 masyarakat sekitar," kata Condro, Jumat (22/8).
Terkait 2 oknum Brimob berinisial TG dan TR, mereka diduga turut melakukan pemukulan terhadap pegawai Humas KLH, namun proses penanganannya langsung oleh Polda Banten.
"Untuk oknum anggota Brimob berinisial TG dan TR yang mengaku memukul staf Humas KLH penanganannya dilakukan oleh Polda Banten. Sementara oknum sekuriti yang memukul awak media ditahan di Mapolres Serang," terangnya.
Condro mengungkapkan, dalam kasus pengeroyokan di PT GRS, sebanyak 5 orang menjadi korban, di antaranya 4 orang merupakan pegawai Humas KLH dan 1 orang merupakan wartawan Tribun.
"Ada 5 korban pengeroyokan yaitu staf Humas KLH yang di dalamnya ada anggota Polri juga yang diperbantukan di kementerian, serta 1 rekan wartawan," tandasnya.