
Saat ini ada aturan baru yang dibuat pemerintah berupa penonaktifan rekening menjadi dormant bagi nasabah yang memiliki rekening tidak aktif dalam beberapa waktu. Untuk itu, nasabah perlu mengetahui cara mengaktifkan kembali rekening dormant BNI dengan mudah.
Bank BNI tentu menjadi salah satu yang harus menjalankan peraturan baru ini. Namun, tidak perlu khawatir karena nasabah BNI dapat mengaktifkan kembali rekening yang dormant.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant BNI yang Diblokir PPATK

Mengutip laman resmi PPATK (https://www.ppatk.go.id/), PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif) guna mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal.
BNI adalah bank yang tentu saja harus mentaati peraturan dari PPATK ini. Namun, tidak perlu khawatir karena bank BNI menjamin dana dan data nasabah tetap tersimpan dengan aman meski PPATK melakukan pemblokiran rekening.
Jika rekening nasabah dormant, sebenarnya tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. Akan tetapi, pembukaan rekening nasabah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan PPATK. Adapun cara mengaktifkan kembali rekening dormant BNI adalah sebagai berikut.
1. Melalui Kantor Cabang atau Kantor Pusat BNI
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
Datangi kantor cabang BNI atau kantor pusat BNI.
Sampaikan maksud dan tujuan, yaitu ingin membuka rekening dormant BNI.
Nasabah akan diarahkan ke customer service BNI.
Nasabah akan diminta untuk melengkapi data dan menunjukan kartu identitas.
Setelah blokir rekening dibuka nasabah dapat melakukan transaksi perbankan seperti penyetoran minimal Rp100.000 agar terdapat catatan bahwa rekening sudah digunakan.
2. Melalui Kantor PPATK
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
Nasabah mendatangi kantor PPATK setempat.
Sampaikan maksud dan tujuan yaitu ingin membuka rekening dormant BNI.
Nasabah akan diarahkan menuju loket pelayanan yang dikhususkan untuk pembukaan rekening dormant.
Nasabah akan diminta untuk melengkapi data dan menunjukan kartu identitas.
Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang atau kantor pusat BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Tombol Home di iPhone untuk Pengguna Baru
Demikian informasi cara mengaktifkan kembali rekening dormant BNI. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (ARD)