145 narapidana korupsi di Sulsel terima remisi kemerdekaan.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Sebanyak 145 narapidana kasus korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan menerima remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulsel Rudy Fernando Sianturi di Makassar, Minggu.
Rudy menjelaskan, total narapidana yang mendapatkan remisi di Sulawesi Selatan berjumlah 5.909 orang. Dari jumlah tersebut, 145 di antaranya adalah narapidana kasus korupsi yang tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan di wilayah tersebut.
Pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 pada pasal 34A ayat (1). Peraturan ini mencakup beberapa jenis kasus seperti terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan HAM berat, dan lainnya.
Adapun rinciannya, selain kasus korupsi, tercatat 3.133 narapidana kasus narkotika dan 21 narapidana kasus perdagangan manusia yang mendapatkan remisi, sehingga totalnya mencapai 3.299 orang. Rudy menambahkan bahwa kasus terorisme, pencucian uang, illegal fishing, illegal logging, kejahatan HAM, dan kejahatan keamanan negara tidak mendapatkan remisi.
Berdasarkan data Kanwil Imipas Sulsel, hingga 17 Agustus 2025, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Selatan mencapai 11.721 orang, yang terdiri dari 8.287 narapidana dan 3.434 tahanan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara