103 narapidana di DIY langsung bebas setelah terima remisi kemerdekaan.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA, – Sebanyak 103 narapidana di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan kebebasan langsung setelah menerima remisi umum dan remisi dasawarsa saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan.
Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Sukamto, menyatakan bahwa remisi ini bukan sekadar pemberian sukarela, tetapi penghargaan bagi mereka yang berpartisipasi dalam pembinaan. Hal ini disampaikan dalam acara penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Minggu.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menjelaskan bahwa total remisi tahun ini mencapai 1.456 Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum, serta 1.541 SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 103 warga binaan langsung bebas, terdiri dari 59 orang dari kategori Remisi Umum II (RU II), 40 orang dari Remisi Dasawarsa II (RD II), dan 4 orang dari Remisi Dasawarsa Pidana Denda II.
Penyerahan remisi dilakukan serentak di seluruh kabupaten, termasuk di Lapangan Denggung untuk wilayah Sleman, Rutan Bantul, Aula Adikarta Pemkab Kulon Progo, dan LPKA Yogyakarta untuk Gunungkidul.
Lili menambahkan bahwa kapasitas Lapas, Rutan, dan LPKA se-DIY adalah 2.164 orang, namun hingga 16 Agustus 2025, jumlah penghuni mencapai 2.561 orang, terdiri dari 618 tahanan dan 1.943 narapidana. Ia mengajak seluruh warga binaan untuk terus aktif dalam program pembinaan dan mematuhi tata tertib demi kebaikan diri mereka sendiri.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara