Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menyerang petugas kepolisian hingga menjarah rumah Anggota DPR RI Nonaktif, Uya Kuya. Salah seorang pelaku disebut masih di bawah umur.
"Empat nyerang petugas, enam penjarahan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, ketika dikonfirmasi pada Rabu (3/9).
"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," lanjut dia.
Selain itu, sambung Dicky, ada delapan orang lainnya yang sempat ditangkap oleh polisi tapi tak ditetapkan jadi tersangka dan hanya dijadikan saksi. Mereka telah dipulangkan.
"Delapan status sebagai saksi," ucap dia.
Rumah Uya Kuya yang berada di wilayah Jakarta Timur sempat dijarah oleh warga. Aksi penjarahan itu merupakan buntut kericuhan yang terjadi usai demo di Gedung DPR/MPR dan di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat.