10.960 narapidana di Sumsel terima remisi HUT ke-80 RI.
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG, – Sebanyak 10.960 narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Sumatera Selatan menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini diberikan kepada warga binaan di 20 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di provinsi tersebut.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel, Erwedi Supriyatno, remisi berupa pengurangan masa pidana tersebut bervariasi antara satu hingga enam bulan. Acara pemberian remisi diadakan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang dan disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang.
Erwedi menjelaskan, dengan adanya remisi ini, lebih dari 100 narapidana dapat kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga pada peringatan HUT RI tahun ini. Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir. Selain itu, narapidana kasus korupsi harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti serta mengikuti program pembinaan.
Proses pengusulan remisi dilakukan secara otomatis melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). Sistem ini akan secara otomatis mengusulkan remisi bagi narapidana yang memenuhi syarat dan menolak bagi yang tidak memenuhi persyaratan.
Wagub Sumsel, Cik Ujang, menambahkan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif. Ia berharap pemberian remisi ini bisa memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif di masyarakat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara