Polda Serang menetapkan 5 anggota ormas sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat meliput sidak di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (21/8) lalu.
Kelima anggota ormas itu memiliki peran masing-masing, dua tersangka berinisial K dan B merupakan sekuriti di PT GRS, sementara tersangka berinisial R adalah warga sekitar. Ketiganya mengeroyok langsung pegawai Humas LH.
Sedangkan tersangka lain yakni A dan S terbukti melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap wartawan hingga mengalami luka di bagian kepala dan punggung. Mereka merupakan anggota ormas.
"Dari 3 orang yang mengeroyok, saudara K ini sekuriti di PT Genesis, setelah dicek dia juga ternyata anggota ormas BPPKB, terus yang kedua inisial B ini juga merupakan sekuriti PT Genesis dan inisial R ini warga sekitar," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniawan di Mapolres Serang, Senin (25/8).
"Yang kedua, pengeroyokan terhadap wartawan, yang pertama saudara S alias I terus saudara A alias F, di mana kedua orang ini melakukan pengejaran terhadap wartawan dan memukul di bagian kepala maupun punggung," sambungnya.
1 Anggot Brimob Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka. Ia ikut mengeroyok Humas LH dan wartawan.
Sementara rekannya anggota Brimob Bripda TR lain tak terbukti melakukan penganiyaan. Ia saat itu mencoba melerai keributan.
"Jadi yang sudah (tersangka) itu inisial Briptu TG karena dia perannya ada (melakukan pengeroyokan). Sementara untuk Bripda TR pada saat itu justru melerai. Ini berdasarkan keterangan saksi, kemudian saat dicek juga ada (bukti)," ucap Didik.