
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan kuliah akademik di Fakultas Hukum University of the Philippines, Diliman, Quezon City, Manila, Kamis (23/7).
Kuliah itu dibuka Rektor University of the Philippines Angelo A. Jimenez dan dihadiri Dekan Fakultas Hukum Edgardo Carlo Vistan, sivitas akademika University of the Philippines, perwakilan dari UN Office Drug and Crime serta para diplomat Kedubes RI di Manila.
Yusril berbicara terkait perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Filipina. Menurutnya, perbedaan ini tidak menjadi penghalang bagi kedua negara untuk memperkuat kerja sama, termasuk menangani berbagai kejahatan lintas negara.
"Indonesia dan Filipina memiliki tradisi dan sistem hukum yang berbeda sejak berabad-abad lalu. Indonesia mewarisi sistem hukum dari tradisi Belanda, Adat, dan Islam," kata Yusril kepada wartawan.
"Sementara Filipina mewarisi tradisi hukum Spanyol dan Amerika Serikat, serta tradisi hukum Islam di kawasan yang kini menjadi Kawasan Otonomi Muslim Mindanao," tambah dia.

Deretan Kerja Sama RI dan Filipina
Yusril menjelaskan, meski memiliki tradisi hukum yang berbeda, dari sudut pandang perbandingan hukum, ada banyak kesamaan yang dapat menjadi pintu kerja sama kedua negara.
Kerja sama dilakukan dengan berlandaskan pada konstitusi kedua negara, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta undang-undang yang dituangkan ke dalam perjanjian, MoU, maupun pengaturan praktis yang disepakati bersama.
Menurut Yusril, hubungan baik Indonesia-Filipina selama ini telah membuka ruang kerja sama yang luas.
Berikut daftar kerja sama RI-Filipina:
Menangani kejahatan seperti terorisme, penyelundupan, dan perdagangan orang. Kemudian ada kerja sama dalam penanganan kejahatan siber termasuk judi online, yang menurut Yusril menjadi perhatian bersama RI-Filipina.
"Indonesia juga berkeinginan membantu pengembangan bank syariah di Filipina yang sudah dirintis, namun kurang berkembang akibat keterbatasan tenaga ahli yang mampu mengoperasikannya," tutur Yusril.

Yusril menambahkan, kerja sama kedua negara juga diarahkan untuk percepatan penyelesaian status keturunan Indonesia di wilayah Selatan Filipina, serta keturunan Filipina di Sulawesi Utara.
Selain itu, kegiatan pemulangan dan pertukaran narapidana antara kedua negara akan terus berjalan, seperti yang telah dilakukan dalam kasus pengembalian Mary Jane Veloso oleh Pemerintah Indonesia kepada Filipina.
"Kami berharap langkah-langkah ini semakin mempererat kerja sama hukum antara Indonesia dan Filipina dalam semangat persahabatan dan prinsip saling menghormati kedaulatan," tutup Yusril.