
Aktor Korea Selatan Uhm Hong Sik atau yang dikenal dengan nama panggungnya Yoo Ah In dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Ia juga dikenai denda sebesar 2 juta won atau sekitar Rp 23 juta.
Hukuman ini dijatuhkan karena Yoo terbukti melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, termasuk penggunaan ganja secara ilegal dan mendorong orang lain untuk menggunakannya.
Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis (3/7). Selain kasus ganja, Yoo juga didakwa karena menyalahgunakan obat penenang kuat seperti propofol, midazolam, ketamin, dan remimazolam. Obat-obatan ini biasanya digunakan dalam dunia medis, terutama untuk anestesi dan penanganan gangguan tidur, namun penggunaannya harus sesuai aturan dan pengawasan dokter.
Dikutip dari JoongAng Daily, aktor berusia 38 tahun tersebut didakwa karena secara ilegal menggunakan propofol, obat bius medis, dengan dalih prosedur kosmetik sebanyak 181 kali antara tahun 2020 hingga 2022. Selama periode itu, ia diperkirakan telah mengonsumsi sekitar 9,6 liter propofol, 567 miligram midazolam, 11,5 miligram ketamin, dan 200 miligram remimazolam.

Tak hanya itu, Yoo Ah In juga terbukti membeli sekitar 1.100 tablet dari dua jenis obat tidur dengan menggunakan nama orang lain. Aksi tersebut dilakukan sebanyak 44 kali dari Mei 2021 hingga Agustus 2023.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa Yoo sempat bepergian ke Amerika Serikat pada Januari tahun lalu bersama seorang kenalannya bermarga Choi. Di sana, ia diketahui mengisap ganja dan bahkan mendorong orang lain untuk ikut melakukannya.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Yoo pada September lalu dan memerintahkannya untuk ditahan. Namun, pengadilan banding pada Februari mengurangi hukumannya menjadi hukuman percobaan, yang membuatnya dibebaskan.
Pada saat itu, pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan.
"Ia menderita gangguan tidur jangka panjang dan depresi, yang tampaknya mendorongnya melakukan tindak pidana ini. Ia juga tampak telah cukup mengatasi ketergantungannya terhadap narkoba dan berjanji tidak akan mengulanginya. Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa ia telah merenungi kesalahannya selama lebih dari lima bulan dalam tahanan," demikian bunyi putusan dikutip dari JoongAng Daily, Jumat (4/7).