
BNN menangkap kurir narkoba jaringan internasional Afrika Selatan (Afsel) Bali berinisial YB, laki-laki berusia 25 tahun. Pria berkewarganegaraan Brasil itu ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (13/7) saat membawa kokain seberat 3,08 kilogram.
"Berdasarkan hasil interogasi, YB mengaku membawa barang diduga narkotika jenis kokain tersebut dari Brasil ke Bali atas suruhan bosnya bernama Tio Paulo untuk diserahkan kepada seseorang di Bali," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, Kamis (24/7).
Sayangnya, BNN belum berhasil mengungkap penerima narkoba di Bali itu, karena YB telah menghapus data percakapannya dengan Tio Paulo di ponsel. Tio diduga berada di Brasil.
"Setelah dicoba melakukan controlled delivery ternyata tidak ada penerima yang datang untuk mengambil barang tersebut sehingga controlled delivery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi," sambungnya.
Kasus ini terungkap saat YB mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan Rio De Janeiro-Dubai-Denpasar. Petugas Bea cukai mendeteksi narkoba di koper bawaannya.
Berdasarkan pengakuannya, YB dapat upah Rp 25 juta sampai Rp 400 juta sebagai kurir. Atas perbuatannya, YB dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara minimal 5-20 tahun.