Warga negara Australia berinisial WRJ (40 tahun) berbuat onar di Bali. Ia mabuk, membakar mobil Toyota Avanza DK 13880 HO milik warga berinisial IKW (51).
Kerugian imbas kejadian itu ditaksir sekitar Rp 160 juta.
Polisi mengatakan, kasus ini berakhir damai. Sebab korban tidak melapor kepada polisi.
"IKW selaku pemilik mobil tidak melaporkan peristiwa tersebut secara resmi karena telah terjadi kesepakatan terkait ganti rugi mobil yang disepakati oleh WRJ," kata pejabat sementara Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, saat dihubungi, Kamis (7/8).
Kasus ini bermula saat rekan kerja meminta tolong kepada IKW yang sedang beristirahat di dalam mobil di parkiran sebuah klub di Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (3/8) sekitar pukul 01.30 WITA. IKW adalah sekuriti klub itu.
WRJ ketika itu dalam kondisi mabuk lalu berbuat onar di kelab malam. WRJ sempat mencekik salah satu sekuriti klub malam. IKW bergegas dan meninggalkan mobil dalam keadaan kunci masih tergantung.
WRJ ternyata membawa kabur mobil IKW saat mereka berusaha menenangkannya. WRJ sempat menabrak orang lain saat kabur. IKW dan sekuriti lain mengejar WRJ dengan sepeda motor namun, gagal.
IKW dan rekannya kemudan mencari WRJ dan mobil itu di sebuah vila tempat tinggalnya tapi nihil.
IKW lantas melihat sebuah video memperlihatkan mobil terbakar di Jalan Buana Raya, Kota Denpasar, pada siang harinya. IKW sadar mobil itu adalah mobilnya.
IKW berkoordinasi dengan polisi hingga akhirnya lokasi WRJ ditemukan. WRJ lantas ditangkap di vila tempat tinggalnya, pada hari yang sama.
Namun WRJ berdamai dengan korban tabrak dengan membiayai seluruh ongkos pengobatan. Dia mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek legalitas dokumen perjalanannya dan upaya menerapkan sanksi deportasi terhadap WRJ.
"Saat ini kami berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna menindaklanjuti status izin tinggal pelaku serta kemungkinan penerapan tindakan administratif keimigrasian (TAK), mengingat pelaku merupakan WNA yang telah mengganggu ketertiban umum," katanya.