
WARGA Kabupaten Bandung Barat dilarang meminta sumbangan acara untuk perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, Nomor 3276 Tahun 2025 tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Bandung Barat, Asep Sehabudin mengatakan, surat edaran tersebut mulai berlaku sejak awal Agustus.
"Betul, sudah ada surat edaran Bupati tentang penertiban pungutan atau sumbangan di jalan raya," ujarnya, Kamis (7/8).
Dia menjelaskan, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/Kesra tertanggal 14 April 2025.
Larangan melakukan pungutan di jalan umum juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang tertera dalam Pasal 26.
"Isinya itu bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan atau pungutan. Walaupun istilahnya bersifat sosial," terangnya.
Asep mengungkapkan, aparat pemerintah dari mulai camat dan kepala desa diinstruksikan melakukan pengawasan terhadap adanya aktivitas yang kerap terjadi jelang HUT kemerdekaan ini.
"Camat dan kepala desa harus mengingatkan warganya untuk tidak meminta sumbangan atau pungutan di jalan raya. Kalau susah diingatkan, nanti bisa melapor ke Satpol PP untuk ditertibkan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Bandung Barat, Angga Saputra mengungkapkan, larangan meminta sumbangan di Jalan Raya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Di Pasal 26 misalnya, lanjut dia, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
"Betul itu dilarang, ada di Perda 3 tahun 2024," jelasnya.