
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan terdapat sekitar 6 ribu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
DIM ini sudah diteken oleh pihak pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto, Senin (23/6).
“(DIM-nya) sekitar 6.000,” kata Eddy saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum.

Eddie mengatakan bahwa kini naskah DIM ini telah siap dan bisa segera diserahkan kepada DPR dalam waktu dekat. Ia mengatakan saat ini pemerintah hanya tinggal menunggu undangan rapat dari Komisi III DPR RI.
“Kemudian nanti kita menunggu undangan dari Komisi III DPR Dan pada saat rapat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada Komisi III DPR Dan Komisi III DPR yang kemudian akan menentukan jadwal pembahasannya,” katanya.
Setelah DIM diterima, DPR bersama pemerintah akan membentuk panitia kerja (panja) di tingkat komisi atau Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan per pasal. Hingga saat ini pimpinan DPR belum memutuskan apakah pembahasan RUU KUHAP ini akan bergulir di Komisi III ataupun Badan Legislasi.
Adapun dalam DIM biasanya ada 3 kategori pasal, yakni tetap, ubah, dan hapus.
Pasal-pasal yang berstatus tetap biasanya langsung disetujui tanpa perdebatan panjang, sementara pasal-pasal yang berstatus ubah atau hapus dibahas secara lebih mendalam untuk mencari titik temu antara DPR dan pemerintah.
Hasil pembahasan di rapat panja kemudian dibawa ke rapat kerja untuk disahkan di tingkat komisi atau Baleg. Jika seluruh fraksi menyetujui hasil tersebut bersama pemerintah, RUU KUHAP akan dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan akhir dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.