
Wakil Menteri Koordinator Politik dan Hukum (Wamenko Polkam) Lodewijck F. Paulus menilai permintaan eks Marinir Satriya Arta Kumbara untuk menjadi WNI kembali usai bergabung dengan militer Rusia, tak bisa serta merta.
Ada aturan yang harus dijalankan, terlebih Satriya mengaku sudah bergabung ke militer Rusia.
”Otomatis sebenarnya itu ya hak kewarganegaraannya hilang. Aturannya bagaimana? Yang bersangkutan ingin kembali tentunya kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku,” ujar Lodewijck kepada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Jumat (25/7).
Adapun aturan terkait kehilangan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 12/2006 di poin empat.
Poin tersebut berbunyi: masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
Lodewijck terus memonitor perkembangan kasus Satriya itu dengan kementerian terkait. Tapi, ia menegaskan, sikap pemerintah adalah mengacu pada Undang-Undang yang berlaku.
“Kita sementara katakan langkah yang kita ambil adalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Satriya Jadi Tentara Bayaran Imbas Pinjol

Dankormar Mayor Jenderal TNI Endi Supardi menyebut Satriya menjadi tentara bayaran karena terlilit utang.
"Dia ada pinjam di pinjol, pinjaman di bank ya. Berkaitan dengan bank di BRI dan BNI dengan nilai Rp 750 juta," kata Endi.
Endi menduga Satriya meminjam uang sebesar itu untuk menutupi gaya hidupnya yang terbilang hedonis.
Karena kesulitan membayar utang, Satriya akhirnya mencoba peruntungan dengan bermain judi online (judol). Niat hati uang hasil judol dipakai untuk membayar utang, Endi mengatakan Satriya justru semakin merugi.
Endi melanjutkan, desakan itu membuat Satriya ingin mencari uang dengan cara lain yakni dengan bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.
Endi mengatakan Satriya sudah tidak terlihat bertugas sejak 2022 dan akhirnya dipecat oleh TNI 2023. Beberapa tahun kemudian, Endi baru mengetahui bahwa Satriya sudah bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan kini sedang berperang melawan Ukraina.