Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan, polemik hunian warga Kampung Bayam sudah selesai. Warga kembali bisa menempati hunian Kampung Susun Bayam yang berlokasi di dekat Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara itu.
Pramono mengungkapkan, Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat akan melakukan penyerahan kunci kepada warga siang ini.
"Nanti, jam 2, Kampung Bayam biar diselesaikan oleh Pak Wali Kota karena semuanya sudah diundang dan akan ada serah terima kunci," kata Pramono di Waduk Pluit, Jakarta Utara, Selasa (29/7).
Sementara itu, Wali Kota Jakut Hendra Hidayat mengatakan, prosesi penyerahan kunci akan dilaksanakan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
"Hari ini kami akan mengundang warga Kampung Bayam untuk melakukan sosialisasi kontrak sewa hunian, serta penandatanganan kontrak dan serah terima kunci,” kata Hendra dalam siaran pers.
"Saya berharap warga akan hadir di kantor dan kita selesaikan persoalan ini. Surat pernyataan dan kontrak sudah disiapkan oleh pihak Jakpro,” imbuhnya.
Di sisi lain, PT Jakpro sebelumya juga menyatakan bakal memfasilitasi berbagai permintaan warga Kampung Bayam. Selain memastikan bangunan siap digunakan, Jakpro juga telah membangun fasilitas pendukung seperti lahan untuk bercocok tanam dan kolam ikan.
"Selain menanggung tagihan listrik sejak Juni 2024 sampai Mei 2025 sebesar Rp 540 juta, PT Jakpro juga sudah mengeluarkan Rp 440,8 juta untuk menyiapkan urban farming yang kelak akan dimanfaatkan untuk warga di sana,” ungkap Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin.
Sekilas soal Kampung Bayam
Kampung Bayam tak bisa dilepaskan dari Anies Baswedan. Semasa menjabat sebagai Gubernur Jakarta, Anies merelokasi warga kampung itu untuk memberi ruang bagi pembangunan JIS.
Anies kemudian membangun Kampung Susun Bayam (KSB) untuk menampung mereka yang terdampak proyek JIS sesuai komitmennya memperhatikan warga yang terpinggirkan. KSB merupakan hunian vertikal modern.
Setelah Anies tak lagi menjadi gubernur pada akhir 2022 dan Jakarta dipegang oleh Pj Gubernur Heru Budi, muncul masalah terkait hak huni warga di KSB.
Warga tak bisa menghuni KSB sehingga mereka tinggal di penampungan sementara di Pademangan.