
Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka mencanangkan wajib membaca minimal 20 buku sebagai syarat kelulusan SMA/SMK. Ia menilai tingkat literasi Sulbar teramat rendah.
"Literasi kita rendah sekali di Sulbar, bahkan seluruh Indonesia rendah literasi kita, olehnya itu untuk mengembalikan harus kita buat kebijakan yang sedikit mewajibkan," ujar Suhardi, Selasa (15/7).
Rendahnya tingkat literasi pelajar SMA/SMK itu, menurut Suhardi, memang tidak bisa disalahkan karena teknologi semata.
"Kalau tidak dikontrol dengan baik bisa salah jalan, oleh karena itu saya mewajibkan membaca buku minimal 20 judul selama masa SMA/SMK," ujar Suhardi."Dan itu sebetulnya awal, bisa sampai 60 judul, makanya kita harus jangan kaget, kita mulai dari yang tidak terlalu berat," kata Suhardi.
Buku tentang Andi Depu dan Baharuddin Lopa

Dua buku wajib yang harus dibaca adalah buku tentang pahlawan Andi Depu dan ikon integritas Jaksa Agung Baharuddin Lopa, dua tokoh asal Sulawesi Barat yang telah mengukir sejarah penting bagi bangsa.
"Untuk anak-anak kita mengambil keteladanan beliau," katanya.
Harap Bupati Ikut
Suhardi berharap para bupati di daerahnya ikut mencanangkan kebijakan yang sama.
"Kepemimpinan bupati itu SD-SMP. Kalau SMP 10 (buku)-lah, SD 1 atau 2 (buku)," ujar Suhardi.
"Dan memang kewajiban siswa itu membaca," ujarnya.
Suhardi juga meminta orang tua turut mengawasi. "Karena pendidikan itu kan lebih banyak di rumah dan pendidikan awal itu kerja (pekerjaan) orang tua," ujarnya.
Syarat Kelulusan
Program Gerakan Peningkatan Literasi Masyarakat ini tercanangkan dalam Surat Edaran bernomor 000.4.14.1/174//11/2025, tertanggal 5 Juli 2025.
Suhardi menekankan pentingnya pengembangan budaya membaca sebagai bagian dari pembangunan kecerdasan bangsa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Salah satu poin utama dari instruksi tersebut adalah kewajiban bagi siswa SMA/SMK sederajat untuk membaca minimal 20 judul buku selama masa studi mereka sebagai bagian dari pembinaan literasi sekaligus syarat kelulusan.

Tak hanya di lingkungan sekolah, Gubernur juga menginstruksikan seluruh instansi pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyediakan Pojok Baca atau Perpustakaan Mini. Pengelolaannya dilakukan oleh masing-masing instansi sebagai upaya menumbuhkan budaya literasi di tempat kerja.
Selain itu, sekolah-sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK dan madrasah diinstruksikan untuk mengatur kunjungan rutin ke perpustakaan minimal sekali seminggu bagi para siswa. Pemerintah daerah diminta memastikan bahwa setiap sekolah memiliki perpustakaan yang layak dengan koleksi buku yang beragam, tidak terbatas pada buku paket saja.
Untuk mendukung gerakan ini, Suhardi juga membuka ruang penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, guna menunjang sarana dan prasarana perpustakaan.