
Seorang ustaz berinisial R (55) di Galur, Kulon Progo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual secara verbal terhadap seorang pemuda berinisial H (18). Tindakan itu dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Terkait R, laporan yang masuk terkait pelecehan seksual secara verbal, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sarjoko dihubungi Pandangan Jogja, Selasa (8/7).
Sarjoko menjelaskan, kasus bermula pada Maret 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu korban menerima sejumlah pesan WhatsApp dari tersangka yang bermuatan seksual.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dilecehkan dan selanjutnya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
Kepada polisi, korban mengaku baru satu kali menerima pesan tak senonoh itu. Menurut Sarjoko, pelaku dan korban tidak memiliki hubungan pribadi sebelumnya.
“Satu kali lewat WhatsApp, nggak ada hubungan,” ucapnya.
Sebelum terjadi hal tersebut, pelaku mendapat nomor korban pada saat mereka bertemu di sebuah acara. Ia tak merinci acara yang dimaksud. Namun pada acara tersebut, pelaku bisa memperoleh nomor korban dengan meminta langsung.
“Minta pada korban, pada saat ketemu suatu acara,” ujarnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan. Saat ini pelaku hanya dikenai wajib lapor.