Bripka Rohmad sopir rantis yang melindas driver ojol Affan Kurniawan dihukum demosi selama 7 tahun. Usai pembacaan hasil sidang etik tersebut Rohmad menyampaikan ingin tetap mengabdi sebagai polisi.
"Kami, memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas-tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun, karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia," ujarnya saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Polri pada Kamis (4/9).
Rohmad mengaku memiliki seorang istri dan dua orang anak. Anak pertamanya telah berkuliah sedangkan anak keduanya memiliki keterbelakangan mental. Maka itu ia ingin tetap bertugas di Polri untuk menghidupi keluarganya.
"Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," ujarnya.
Sepanjang bertugas selama 28 tahun, Rohmad mengatakan tidak pernah menjalani sidang etik. Peristiwa yang menewaskan Affan, juga tidak disengaja.
"Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani dan melayani masyarakat yang mulia. Tidak ada niat sedikit pun, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia," tuturnya.
Terkait putusan demosi dalam sidang KKEP, Rohmad mengaku akan lebih dulu berbincang dengan keluarga terkait langkah hukum berikutnya. Rohmad masih bisa mengajukan banding terkait putusan sidang.
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun, hanya melaksanakan tugas dari pimpinan. Dengan sidang Keep polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ujarnya.