
Sebanyak 48 usaha ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kabupaten Badung, Bali, dibongkar pada Senin (21/7) lalu. Tempat usaha tersebut berupa vila, hotel, homestay, penginapan, dan restoran.
Pantai Bingin cukup terkenal, terutama di kalangan peselancar internasional dan wisatawan yang mencari suasana yang lebih tenang dan alami di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster berencana kembali membongkar akomodasi wisata ilegal di 9 titik di sejumlah wilayah. Hal ini dalam upaya menertibkan akomodasi wisata di Pulau Dewata.
"Ada 9 titik, tapi saya enggak mau buka di sini. Nanti [ada] diskusi kita [untuk menutup] tutup," katanya saat Rapat Paripurna di Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (29/7).

Akomodasi wisata di 9 titik ini diduga ilegal berdasarkan hasil pengamatan Pemerintah Provinsi Bali. Koster sedang mendata ulang untuk memastikan tempat usaha itu ilegal atau tidak.
Koster meminta seluruh pihak termasuk anggota dewan tak ikut campur menghalangi rencana penerbitan akomodasi wisata ilegal.
"Jadi tahun ini mulai saya akan melakukan program bersih-bersih, segala sesuatu yang membuat Bali ini cemar itu akan saya tindak. Tidak hanya bangunan, tapi praktik-praktik yang tidak baik, termasuk spa-spa tertutup yang bikin Bali Leteh akan saya tindak," katanya.
"Makanya anggota dewan jangan coba-coba masuk. Nanti kena kena operasi nanti," katanya.

Satpol PP Temukan 23 Akomodasi Wisata Ilegal di Pantai Balangan
Sementara itu, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi belum bisa mengungkap 9 titik yang dimaksud Koster. Dia masih berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata perizinan akomodasi wisata.
"Belum saatnya dibuka, tunggu saja dulu," elaknya.

Selain di Pantai Bingin, Dewa Nyoman Rai menjelaskan, baru-baru ini pihaknya menemukan sebanyak 23 akomodasi wisata ilegal di kawasan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Akomodasi wisata paling banyak sejenis restoran.
Akomodasi wisata ilegal ini diduga melanggar aturan yang sama dengan akomodasi ilegal di Pantai Bingin. Beberapa di antaranya berdiri di atas lahan negara dan di sekitar sempadan pantai.

"Di Balangan yang sedang kami data, nanti kan kita koordinasikan ke DPR juga. (Jumlah akomodasi ilegal) terdata sementara 23. (Bentuk pelanggarannya dengan Pantai Bingin) sama, dia berdiri di sekitar pantai, pantai kan negara punya," katanya.
Satpol PP bersama Dinas Perizinan, Lingkungan dan OPD lainnya sedang mendata ulang memastikan izin akomodasi wisata tersebut.
"Ditunggu aja nanti karena kita sedang melengkapi dan mengumpulkan data informasi juga dari tim terpadu untuk memastikan bahwa kegiatan itu memang layak, memang sudah harus dibongkar seperti itu. Karena berdiri di atas lahan negara, di sempadan pantai seperti yang di Bingin," katanya.