Tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI yang mencapai puluhan juta rupiah jadi polemik hingga memicu aksi unjuk rasa di berbagai daerah.
Lalu bagaimana dengan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD di daerah?
Anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan rumah, nilainya juga puluhan juta rupiah. DPRD DIY juga termasuk.
Tunjangan perumahan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD.
Berikut nilai besaran tunjangan perumahan:
Sementara itu, dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Pergub Nomor 52 Tahun 2017, tertuang soal tunjangan transportasi sebagai berikut.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY, Yudi Ismono, mengatakan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD DIY tak ada perubahan. Masih menggunakan aturan yang lama.
"Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi masih yang lama dan tidak ada perubahan," kata Yudi dikonfirmasi, Kamis (4/9).
"Karena belum dilakukan reapraisal. Sehingga tidak berubah," jelasnya.