KPK menduga sejumlah biro perjalanan haji dan umrah memperjualbelikan kuota haji tambahan 2024 kepada sejumlah calon jemaah baru. Dengan membeli kuota tersebut, calon jemaah baru tersebut bisa langsung berangkat haji tanpa harus mengantre.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa hal tersebut kemudian berdampak pada calon jemaah haji yang telah mengantre cukup lama.
"Jual beli kuota yang didalami oleh penyidik adalah jual beli yang dilakukan oleh para penyelenggara ibadah haji ini, ya, yang dilakukan oleh para biro perjalanan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (4/9).
"Di mana kemudian berdampak pada seseorang yang sudah mengantre lama, tapi karena ada jual beli kuota ini kemudian diperjualbelikan kepada calon-calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024," jelas dia.
Dari jual beli kuota tambahan tersebut, kata Budi, ditemukan dugaan adanya aliran dana ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
"Itu juga menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut," tutur Budi.
"Nah, kemudian dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang itu ada aliran-aliran dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama," imbuhnya.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK masih mengusut sosok oknum itu.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang diseb...