INFO NASIONAL – PT Pegadaian memastikan bahwa masyarakat yang membeli emas batangan melalui layanan Bank Emas Pegadaian tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Kepastian ini diberikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang menetapkan penurunan tarif pemungutan PPh Pasal 22 dari sebelumnya 1,5 persen menjadi 0,25 persen.
Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra, menjelaskan bahwa pengenaan PPh Pasal 22 tersebut tidak akan berdampak kepada konsumen akhir. “PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5 persen menjadi 0,25 persen. Pengenaan PPh ini pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor atau konsumen akhir,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, Kadek menambahkan bahwa untuk transaksi emas batangan berkadar 99,99 persen—yang menjadi standar layanan Bullion Bank Pegadaian—tidak dikenakan pajak alias 0 persen bagi konsumen akhir. Hal ini juga telah ditegaskan dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023. Artinya, masyarakat dapat membeli atau mencicil emas melalui Pegadaian tanpa beban pajak tambahan.
Penegasan serupa juga disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam pernyataan resminya, DJP menyampaikan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat sebagai konsumen akhir tidak dikenakan PPh Pasal 22. Selain itu, UMKM yang dikenakan PPh final serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak dipungut pajak tersebut.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak hanya dapat bertransaksi emas dengan aman dan nyaman, tetapi juga memperoleh keuntungan lebih dari sisi perpajakan. Pegadaian pun terus berkomitmen untuk menjadi mitra keuangan dan investasi yang terpercaya, menghadirkan layanan yang transparan dan sesuai regulasi. Melalui semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk berinvestasi emas sebagai instrumen keuangan masa depan yang stabil dan aman.(*)