
Jaksa penuntut umum (JPU) merespons pernyataan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang merasa dikriminalisasi usai dijerat dalam kasus korupsi importasi gula.
Jaksa menilai pernyataan yang disampaikan Tom Lembong itu tidak benar dan tidak berdasar. Menurut jaksa, hal itu hanyalah klaim sepihak dari Tom.
Ini disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7).
"Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sangat tidak benar dan tidak berdasar dan hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan," ujar jaksa.
Jaksa memaparkan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan penuntutan secara profesional. Jaksa juga mengungkit Tom Lembong yang sudah pernah menguji keabsahan penetapan tersangkanya melalui gugatan praperadilan.

"Dalam putusannya majelis hakim praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan prosedur dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persyaratan penetapan tersangka," papar jaksa.
"Sehingga dalam kesimpulan akhirnya majelis hakim menilai langkah penegak hukum yang diambil penyidik Kejaksaan RI telah sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam hukum acara pidana," tambah dia.
Dalam sidang sebelumnya, Tom Lembong menyinggung adanya dugaan campur tangan penguasa dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Hal itu disampaikan Tom saat membaca nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).
Dalam pleidoi itu, mulanya Tom menyebut bahwa ia ditarget saat mulai bergabung dengan tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, salah satu paslon di Pilpres 2024 lalu.
"Saya mensyukuri bahwa masyarakat kita sekarang sudah cerdas. Publik dapat menilai—kita sudah sama-sama tahu. Dari data yang dikumpulkan tim saya, cukup jelas bahwa mayoritas masyarakat sudah mengerti, karakter sebenarnya dari perkara saya ini," ujar Tom membacakan pleidoinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).
"Diketahui secara luas di antara kalangan elite politik, bahwa sepanjang tahun 2023, saya semaksimal mungkin membantu segala upaya agar Bapak Anies Baswedan dapat dicalonkan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia," paparnya.
Ia mengungkapkan, bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus importasi gula mulai diterbitkan oleh Kejagung pada 3 Oktober 2023. Sebulan berselang, tepatnya pada 14 November 2023, Tom kemudian bergabung secara resmi sebagai tim sukses Anies-Muhaimin.
"Timing atau waktu dari penerbitan Sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas: saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ungkap Tom.

Menurutnya, kasusnya yang terkesan dipaksakan lantaran adanya campur tangan penguasa dimulai sejak penerbitan Sprindik tersebut, dijerat sebagai tersangka, hingga kini duduk di kursi pesakitan.
Dalam kasusnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.
Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.