Dalam program PPG, setiap peserta diwajibkan untuk mengisi pakta integritas. Oleh karena itulah, sangat penting untuk mengetahui pakta integritas PPG terlebih dahulu, mulai dari definisi hingga tata cara mengisinya.
Dengan begitu, akan lebih mudah bagi peserta PPG dalam mengisi pakta integritas tersebut. Apalagi di dalamnya terdapat sejumlah bagian yang harus diperhatikan dengan baik agar tidak terjadi kesalahan.
Menilik Definisi Pakta Integritas PPG dan Cara Mengisinya
Mengutip dari buku Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, I Putu Jati Arsana (2016:55), Pasal 1 angka 13 Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 4 Tahun 2015 menyatakan bahwa pakta integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengadaan barang/jasa.
Adapun pengertian pakta integritas PPG adalah dokumen pernyataan mengenai komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan selama menjadi mahasiswa PPG. Nantinya, dokumen ini harus dibuat sesuai dengan format yang sudah ditentukan.
Berikut ini adalah tata cara mengisi pakta integritas untuk PPG yang penting untuk diketahui.
Demikian informasi mengenai pakta integritas PPG yang penting untuk diketahui peserta mahasiswa yang mengikuti program ini. (Anne)