Tom Lembong Jelaskan Pertimbangan Beri Izin Impor Gula ke Perusahaan Swasta

1 month ago 9
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Momen eks Mendag Tom Lembong menjelaskan perbedaan antara Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Putih (GKP), dan Gula Kristal Rafinasi (GKR), sekaligus mencicipi GKR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanMomen eks Mendag Tom Lembong menjelaskan perbedaan antara Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Putih (GKP), dan Gula Kristal Rafinasi (GKR), sekaligus mencicipi GKR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyebut bahwa impor Gula Kristal Mentah (GKM) memberikan nilai tambah yang lebih besar ketimbang mengimpor Gula Kristal Putih (GKP).

Hal itu disampaikan Tom saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7).

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan Tom yang tidak memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) selaku perusahaan BUMN untuk langsung mengimpor GKP, melainkan justru menerbitkan Persetujuan Impor (PI) GKM kepada perusahaan gula swasta.

"Di dalam Permendag yang Saudara tetapkan juga, Permendag 117 itu kan Saudara di situ kan jelas menyatakan untuk stabilisasi harga dan juga untuk stok, itu dapat dilakukan penugasan kepada BUMN untuk langsung mengimpor GKP, apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga Saudara memberikan PI kepada perusahaan swasta?" tanya jaksa dalam persidangan, Selasa (1/7).

Tom kemudian memaparkan sejumlah pertimbangannya dalam menerbitkan PI kepada perusahaan gula swasta. Salah satunya, berdasarkan usulan Menteri Pertanian dan Deputi Menko Perekonomian bidang Pangan yang meminta untuk melakukan impor gula mentah.

"Pertama, tentunya realita bahwa Indonesia saat itu sudah keluar dari musim giling tebu, sehingga tidak ada produksi gula dalam negeri," kata Tom.

"Kedua, tentunya saya menindaklanjuti usulan dari Bapak Menteri Pertanian dan juga dari Ibu Deputi Menko bidang Pangan, agar sejauh mungkin yang diimpor adalah gula mentah," jelasnya.

Tom menyebut bahwa ada nilai tambah yang lebih besar bagi industri dalam negeri saat mengimpor gula mentah dibandingkan gula putih.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

"Bukan [impor] gula putih, karena mengimpor gula mentah itu akan memberikan nilai tambah lebih besar bagi industri domestik dibandingkan dengan importasi gula putih," papar dia.

Pertimbangan terakhir, yakni justru saat itu yang memiliki kapasitas memproduksi gula putih adalah pihak swasta. Hal itu lantaran mereka didukung oleh mesin produksi yang memadai ketimbang yang dimiliki oleh industri gula BUMN.

"Terakhir, karena industri gula BUMN yang sesuai keterangan saksi lain dalam persidangan dikonfirmasi adalah mesin-mesin peninggalan zaman kolonial menggunakan sebagai bahan bakar bagas atau ampas-ampas daripada tebu petani, tentunya di luar musim giling atau musim panen tidak ada bahan bakar. Jadi, semua pabrik gula BUMN saat itu tutup," terang Tom.

"Jadi, yang mempunyai kapasitas untuk memproduksi gula putih saat itu ya hanya industri gula swasta yang mesin-mesinnya menggunakan sebagai bahan bakar batubara atau diesel atau bahan bakar lainnya, bahan bakar selain bagas atau ampas-ampas tebu," imbuhnya.

Kasus Importasi Gula

Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.

Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, serta sembilan orang yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta.

Mereka adalah Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas).

Adapun sembilan bos perusahaan gula swasta itu mulai menjalani sidang perdana 'gelombang II' kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kamis (19/6) lalu.

Dalam sidang itu, juga muncul nama Mendag RI 2016–2019, Enggartiasto Lukita. Dalam dakwaan terbaru, Enggartiasto disebut sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan korupsi bersama Tom Lembong.

Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.

Pihak Tom Lembong Bantah Dakwaan

Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.

"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," kata Ari Yusuf saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3) lalu.

"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in persona dalam perkara ini," imbuhnya.

Ari menyebut, kasus korupsi yang menjerat kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung.

"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," ungkapnya.

"Tetapi, terkait dengan undang-undang yang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilinya," pungkas dia.

Sementara itu, Enggartiasto Lukita belum berkomentar mengenai penyebutan namanya dalam dakwaan.

Read Entire Article