
Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyebut bahwa impor Gula Kristal Mentah (GKM) memberikan nilai tambah yang lebih besar ketimbang mengimpor Gula Kristal Putih (GKP).
Hal itu disampaikan Tom saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan Tom yang tidak memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) selaku perusahaan BUMN untuk langsung mengimpor GKP, melainkan justru menerbitkan Persetujuan Impor (PI) GKM kepada perusahaan gula swasta.
"Di dalam Permendag yang Saudara tetapkan juga, Permendag 117 itu kan Saudara di situ kan jelas menyatakan untuk stabilisasi harga dan juga untuk stok, itu dapat dilakukan penugasan kepada BUMN untuk langsung mengimpor GKP, apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga Saudara memberikan PI kepada perusahaan swasta?" tanya jaksa dalam persidangan, Selasa (1/7).
Tom kemudian memaparkan sejumlah pertimbangannya dalam menerbitkan PI kepada perusahaan gula swasta. Salah satunya, berdasarkan usulan Menteri Pertanian dan Deputi Menko Perekonomian bidang Pangan yang meminta untuk melakukan impor gula mentah.
"Pertama, tentunya realita bahwa Indonesia saat itu sudah keluar dari musim giling tebu, sehingga tidak ada produksi gula dalam negeri," kata Tom.
"Kedua, tentunya saya menindaklanjuti usulan dari Bapak Menteri Pertanian dan juga dari Ibu Deputi Menko bidang Pangan, agar sejauh mungkin yang diimpor adalah gula mentah," jelasnya.
Tom menyebut bahwa ada nilai tambah yang lebih besar bagi industri dalam negeri saat mengimpor gula mentah dibandingkan gula putih.

"Bukan [impor] gula putih, karena mengimpor gula mentah itu akan memberikan nilai tambah lebih besar bagi industri domestik dibandingkan dengan importasi gula putih," papar dia.
Pertimbangan terakhir, yakni justru saat itu yang memiliki kapasitas memproduksi gula putih adalah pihak swasta. Hal itu lantaran mereka didukung oleh mesin produksi yang memadai ketimbang yang dimiliki oleh industri gula BUMN.
"Terakhir, karena industri gula BUMN yang sesuai keterangan saksi lain dalam persidangan dikonfirmasi adalah mesin-mesin peninggalan zaman kolonial menggunakan sebagai bahan bakar bagas atau ampas-ampas daripada tebu petani, tentunya di luar musim giling atau musim panen tidak ada bahan bakar. Jadi, semua pabrik gula BUMN saat itu tutup," terang Tom.
"Jadi, yang mempunyai kapasitas untuk memproduksi gula putih saat itu ya hanya industri gula swasta yang mesin-mesinnya menggunakan sebagai bahan bakar batubara atau diesel atau bahan bakar lainnya, bahan bakar selain bagas atau ampas-ampas tebu," imbuhnya.
Kasus Importasi Gula
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, serta sembilan orang yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta.
Mereka adalah Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas).
Adapun sembilan bos perusahaan gula swasta itu mulai menjalani sidang perdana 'gelombang II' kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kamis (19/6) lalu.
Dalam sidang itu, juga muncul nama Mendag RI 2016–2019, Enggartiasto Lukita. Dalam dakwaan terbaru, Enggartiasto disebut sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan korupsi bersama Tom Lembong.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.
Pihak Tom Lembong Bantah Dakwaan
Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.
"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," kata Ari Yusuf saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3) lalu.
"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in persona dalam perkara ini," imbuhnya.
Ari menyebut, kasus korupsi yang menjerat kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung.
"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," ungkapnya.
"Tetapi, terkait dengan undang-undang yang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilinya," pungkas dia.
Sementara itu, Enggartiasto Lukita belum berkomentar mengenai penyebutan namanya dalam dakwaan.