
Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ditanya jaksa mengenai kebijakan impor gula pada periode kepemimpinannya. Menjawab hal tersebut, dia kemudian menyinggung soal utang warisan dari Mendag periode 2014-2015, Rachmat Gobel.
Tom menyebut, saat menjabat sebagai Mendag, Rachmat Gobel sama sekali tak pernah mengimpor gula.
Hal itu disampaikan Tom saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).
Dalam perkara gula itu, Tom Lembong juga merupakan terdakwa yang dijerat bersama dengan Charles Sitorus. Namun, perkaranya disidangkan secara terpisah.
Dalam persidangan itu, mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Tom Lembong menjelaskan ihwal persetujuan impor sebesar 100 ribu ton yang diterbitkan untuk PT Angels Product pada akhir 2015, atau saat dirinya menjabat sebagai Mendag.
Menurut dia, penerbitan persetujuan impor merupakan cara Kemendag untuk membayar utang gula yang dilakukan Menteri Perdagangan 2014-2015, Rachmat Gobel. Bukan sebagai penugasan dalam rangka operasi pasar.

"Persetujuan impor yang saya berikan kepada PT AP di Oktober 2015 bukan berupa penugasan, tapi melunasi sebuah utang yang diwariskan oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, yaitu Rachmat Gobel," kata Tom dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).
Tom menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Mendag, Rachmat Gobel menugaskan koperasi milik TNI AD, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), untuk melakukan operasi pasar.
Lantaran tidak melakukan kebijakan impor gula, Gobel disebut kemudian meminjam gula milik PT Angels Product lewat Inkopkar.
"Saat beliau memberikan penugasan pada Inkopkar, di mana penugasan itu dilaksanakan dengan meminjam terlebih dahulu 100 ribu ton stok gula yang ada di PT Angels Product saat itu," tutur Tom.
"Sangat jelas bahwa Menteri Perdagangan Rachmat Gobel minta tolong kepada Angels Product untuk pinjam terlebih dahulu stok 100.000 ton yang ada di PT Angels Product," jelas dia.
Menurut Tom, hal itu dilakukan Gobel sebagai caranya untuk mencoba mengatasi kenaikan harga gula yang saat itu melonjak.
"Itu diketahui oleh yang secara pasti semua eselon I Kementerian Perdagangan saat itu," imbuhnya.
Jaksa pun mencecar Tom Lembong apakah memiliki bukti yang mendukung keterangannya bahwa Kemendag berutang kepada PT Angels Product.
Tom Lembong pun menyatakan bahwa Gobel sangat bangga tidak melakukan impor pangan selama menjabat sebagai Mendag.
"Ini kan siapa tahu PT Angels Product-nya dari awal cuma bantu? Ada tidak saksi bisa menjelaskan data-data bahwa ada Kemendag punya utang, ini kan bahasa saksi?" tanya jaksa.
"Itu sebatas yang saya ingat, karena itu sangat famous, itu sangat diketahui semua orang, bahwa pertama, sebagai Mendag Pak Rachmat Gobel sangat bangga tidak impor pangan sama sekali selama beliau menjabat," ucap Tom.
Belum ada keterangan dari Rachmat Gobel mengenai kesaksian Tom Lembong tersebut.

Adapun Rachmat Gobel juga sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus importasi gula yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5) lalu.
Dalam kesaksiannya, Gobel pun mengakui tidak pernah melakukan impor gula selama menjabat sebagai Mendag. Ia menyebut bahwa jabatan menteri itu diembannya hanya selama 10 bulan, yakni Oktober 2014–Agustus 2015.
"Dalam masa periode tersebut, apakah saksi sebagai Menteri Perdagangan saat itu ya, melakukan juga importasi mengenai gula?" tanya Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika.
"Seingat saya tidak ada," ucap Gobel.
"Tidak melakukan importasi gula?" cecar Hakim Dennie.
"Tidak ada, seingat saya, Pak," kata Gobel.
"Baik yang berbentuk raw sugar atau gula kristal mentah maupun gula pasir putih tidak ada?" tanya Hakim Dennie.
"Setahu saya enggak," timpal Gobel.
Dalam keterangannya, Gobel mengungkapkan bahwa alasannya tidak melakukan importasi gula lantaran stok gula dalam negeri saat itu masih cukup.
"Tidak ada karena memang stok dalam negeri untuk gula sudah mencukupi atau seperti apa? Bisa diterangkan?" tanya Hakim Dennie.
"Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula dalam negeri cukup," jawab Gobel.
"Gula di dalam negeri?" tanya Hakim Dennie mengkonfirmasi.
"Stok [gula] kurang lebih cukup," imbuh Gobel.
Kasus Importasi Gula
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, serta sembilan orang yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta.
Mereka adalah Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas).
Adapun sembilan bos perusahaan gula swasta itu mulai menjalani sidang perdana 'gelombang II' kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kamis (19/6) lalu.

Dalam sidang itu, juga muncul nama Mendag RI 2016–2019, Enggartiasto Lukita. Dalam dakwaan terbaru, Enggartiasto disebut sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan korupsi bersama Tom Lembong.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.
Pihak Tom Lembong Bantah Dakwaan
Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.
"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," kata Ari Yusuf saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3) lalu.
"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in persona dalam perkara ini," imbuhnya.
Ari menyebut, kasus korupsi yang menjerat kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung.
"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," ungkapnya.
"Tetapi, terkait dengan undang-undang yang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilinya," pungkas dia.
Sementara itu, Enggartiasto Lukita belum berkomentar mengenai penyebutan namanya dalam dakwaan.