REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Batas minimal usia berangkat haji diturunkan dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Namun, hal itu dinilai kurang bermanfaat jika batas usia pendaftaran haji tidak diturunkan. Saat ini, batas usia mendaftar haji adalah 12 tahun.
"Kalau tidak ada penyesuaian penurunan yang berangkat haji dengan yang mendaftar mamfaatnya tidak terlalu signifikan," ujar Sekjen Amphuri Zaky Zakariya dalam pesannya kepada Republika, Selasa (27/8/2025).
Menurut Zaky, jika ada penyesuaian syarat mendaftar haji boleh tiga tahun atau lima tahun, ini tentu akan berdampak signifikan dengan maksud penurunan batas usia minimal berangkat haji.
Sebelumnya, anggota DPR Hidayat Nur Wahid mengkritisi batas usia pendaftaran haji di Indonesia di angka 12 tahun. Menurutnya hal tersebut perlu dievaluasi mengingat lamanya daftar antrean haji di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 29 Tahun 2015, usia minimal untuk mendaftar haji reguler adalah 12 tahun, sementara usia yang dianggap mampu berangkat secara mandiri minimal 18 tahun.
"Itu bagian mesti dikritisi (12 tahun untuk menfaftar)," kata Hidayat saat dihubungi Republika, Senin (25/8/2025).
Hidayat mempertimbangkan soal lamanya daftar tunggu haji di Indonesia. Menurutnya, jika mendaftar di usia 12, sementara antrenya puluhan tahun maka akan mempersulit orang berangkat haji.
Menurutnya, tidak ada batasan syariah soal orang mendaftar atau berangkat haji. DPR menyampaikan bahwa sifat penyelenggaraan haji harus bersifat syariah.