REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi buka suara terkait aksi massa yang terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Senin (25/8/2025). Dia menilai, aksi itu bagian dari kebebasan yang dijamin oleh undang-undang.
Hasan mengatakan, kebebasan berpendapat tidak pernah hilang. Menurut dia, setiap orang memiliki hak yang sama dalam menyampaikan aspirasi dan hal itu dijamin oleh undang-undang.
"Kebebasan berpendapat tidak pernah hilang. Orang ingin menunjukkan apa namanya, aspirasinya, dijamin oleh undang-undang," kata Hasan di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Meski demikian, ia menyayangkan, adanya aksi perusakan oleh massa aksi dalam demonstrasi tersebut. Hasan menegaskan, aksi perusakan itu bukan merupakan bagian dari penyampaian pendapat yang dijamin oleh undang-undang. "Kalau misalnya, menghancurkan sesuatu, itu bukan itu yang dimaksud dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi," ujar Hasan.
Dia meyakini, aspirasi yang disampaikan massa aksi sudah sampai. Menurut Hasan, aspirasi itu telah didengar oleh DPR, yang menjadi sasaran massa aksi dalam menyampaikan pendapat. "Aspirasinya, saya yakin sudah sampai. Ke pihak yang ingin didengar itu, aspirasinya, kita yakin sudah sampai," kata Hasan.
Dia menegaskan, pemerintah melihat aksi itu senagai upaya masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengingatkan, para massa aksi untuk tidak melakukan pengrusakan atau mengganggu ketertiban umum.
"Jadi, kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tapi jangan sampai merusak, jangan sampai mengganggu ketertiban, jangan sampai merugikan kepentingan orang lain," kata Hasan.