
DG, tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengajukan permohonan gugatan praperadilan. Pihak termohon ialah Kejaksaan Negeri Cianjur.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Agenda sidang perdana yang digelar di Ruang Utama Cakra itu ialah pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Lantaran pihak pemohon tak hadir, maka pembacaan permohonan dilakukan tim kuasa hukum.
Pada agenda sidang, pihak termohon yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, langsung memberikan jawaban-jawaban terhadap bacaan permohonan.
Sebagaimana diketahui, DG ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi PJU pada Kamis (24/7). DG tak sendiri karena pihak kejaksaan juga menetapkan tersangka lain yakni MIH, yang merupakan konsultan perencana.
Proses penetapan tersangka itulah yang kemudian menjadi salah satu materi gugatan praperadilan yang dimohonkan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum pemohon, Nurdin Hidayatulloh, mengaku keberatan dengan proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Cianjur. Penetapan tersangka kliennya cacat prosedur karena ada tahapan-tahapan yang tak dilalui.
"Sebelum seseorang ditahan itu, ketika dia ditetapkan tersangka, klien kami diperiksa sebagai saksi pada waktu itu, sehingga tidak ada jeda. Sebagaimana hukum acara pidana, seseorang ditetapkan tersangka itu harus didampingi penasihat hukum," terang Nurdin seusai sidang.
Keberatan lain yang menjadi materi gugatan praperadilan ialah menyangkut kerugian negara. Pasalnya, penghitungan nilai kerugian negara pada perkara tersebut bukan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/2012 itu hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara," pungkasnya.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengatakan sebagai pihak termohon, Kejari Cianjur sudah memberikan jawaban atas materi permohonan pihak pemohon. Materi keberatan pihak pemohon antara lain penetapan tersangka maupun nilai kerugian negara.
"Alhamdulillah sidang praperadilan berjalan lancar. Semua permohonan pihak pemohon sudah langsung kami jawab," kata Kamin.
Juru Bicara PN Cianjur, Raja Bonar W Siregar, mengatakan sidang perdana praperadilan dipimpin Hakim Ketua Fitria Septiana dengan dihadiri pihak pemohon dan termohon. Agendanya pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon.
"Pada persidangan tadi, pihak termohon dari Kejaksaan Negeri Cianjur sudah siap dengan jawabannya," ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (8/8). Agendanya pembuktian dari pihak pemohon maupun termohon.
"Baik surat, saksi, dan kalau tidak salah ada ahli," pungkasnya.