
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Untuk diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula saat menjabat sebagai menteri perdagangan pada kurun 2015-2016 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 18 Juli lalu. Adapun Hasto divonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli lalu. Hasto terbukti terlibat di perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.
"Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman lewat keterangan yang diterima, Sabtu (2/8).
Hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
"PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa," ujar Andy.
Terakhir, kata Andy, PSI mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan presiden ini. "PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi," pungkas Andy.
Pada Kamis (31/7), DPR menyatakan memberikan persetujuan terhadap usulan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti bagi Hasto Kristiyanto dan abolisi bagi Tom Lembong, selain 1.115 terpidana lainnya yang memperoleh amnesti. Khusus Hasto dan Tom, pemberian amnesti disebut untuk kepentingan rekonsiliasi. (Ant/I-1)