REKTOR Universitas Padjadjaran Arief Sjamsulaksan Kartasasmita mengatakan penangkapan mahasiswa Unpad oleh kepolisian merupakan sebuah kekeliruan. Menurut dia, salah satu anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Unpad diboyong ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa, 2 September 2025.
"Sebetulnya itu bukan ditangkap tapi dimintai keterangan saja. Sudah dilepaskan lagi," kata Arief kepada Tempo di Kampus Unpad, Jatinangor, Jawa Barat, Kamis, 4 September 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Arief, mahasiswa itu didatangi ke kostannya di daerah Jatinangor oleh kepolisian. Namun, setelah dimintai keterangan, ternyata ada kesalahpahaman antara aparat kepolisian dengan mahasiswa Unpad tersebut.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengatakan penangkapan mahasiswa Fakultas Peternakan Unpad itu diduga karena berkaitan dengan demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Mahasiswa itu, kata dia, disatroni polisi di kontrakannya di daerah Jatinangor. Kemudian, polisi melakukan interogasi dan memboyongnya ke Mapolda Jawa Barat, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
"Memang agak berlebihan pas demo 29 (Agustus 2025). Tapi kami langsung melakukan pendampingan dan yang bersangkutan sudah dilepaskan," katanya.
Dandi memastikan BEM Kema Unpad hanya melakukan demonstrasi langsung hanya pada Jumat, 29 Agustus 2025. Sisanya, kata dia, demo dilakukan secara daring lewat media sosial saja. "Jadi dari BEM Unpad itu yang pas tanggal 29 aja demonya," ucapnya.
Sebelumnya, akun Instagram resmi BEM Kema Unpad @bem.unpad mengunggah kabar salah satu mahasiswa Unpad dijemput paksa oleh aparat kepolisian pada Selasa, 2 September 2025, beberapa jam setelah pengurus BEM Kema Unpad mengunggah pernyataan sikap melalui akun Instagramnya.
Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa polisi mengintrogasi korban di dalam kontrakannya dan membawa paksa korban tanpa ada surat penangkapan. "Kami mengecam keras dan menuntut para aparat untuk segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan penangkapan paksa terhadap masyarakat sipil yang berhak menyampaikan kebebasan berekspresinya sekarang juga!"