
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (Ojol) dari mulai 8 persen hingga 15 persen. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pembahasan rencana kenaikan sudah tahap akhir.
Dia mengatakan, kemungkinan besar regulasi mengenai kenaikan tarif tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan," kata Aan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).
Aan belum mengungkap secara detail besaran nominal kenaikan tarif ojek online. Dia menyampaikan saat ini semuanya masih dalam proses persiapan dan terus dikomunikasikan dengan sejumlah pihak terkait.
Kemenhub juga dijadwalkan bakal memanggil perwakilan perusahaan aplikator pada esok hari, Selasa (1/7), untuk membahas lebih lanjut rencana penyesuaian tarif tersebut.

Saat ini, tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri (KP) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Penetapan tarif tersebut dibagi ke dalam tiga zona wilayah.
Untuk Zona I yang mencakup wilayah Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali, tarifnya berkisar antara Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer (Km).
Sementara itu, Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menerapkan tarif lebih tinggi, yakni Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per Km.
Adapun Zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua, tarif yang berlaku berada di rentang Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per Km.